Terlibat Narkoba – 5 Anggota TNI AD Diberhentikan Secara Tidak Hormat

  • Whatsapp

PALEMBANG – beritaLima – Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson SIP menggelar upacara terkait PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap lima oknum anggota Kodam II/Sriwijaya yang terlibat narkoba pada Senin (9/5/2016) pada Apel Dansat di Yonif 200 Raider Kecamatan Gandus Palembang.

Adapun kelima prajurit yang dipecat itu yakni Serka Paulus Pilatus Hendro anggota Rindam II/Swj dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Serda Supangat anggota Rindam II/Swj dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, Kopda Abdul Manan dari TA Kodim 0423 Bengkulu Utara dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, Pratu Wilson anggota Yonif 141/AYJP dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Sementara Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Swj divonis 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan masih mengajukan proses banding dan Sertu Syahril Rusbi anggota Yonif 141/AYJP yang banding.

“Ini patut dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI Angkatan Darat karena telah melakukan pelanggaran berat. Apabila ditemukan anggota melakukan pelanggaran, segera dilakukan proses,” kata Pangdam.
( Nn )

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *