Tertangkap, Pelaku Penyebab Lereng Gunung Sindoro Terbakar

  • Whatsapp

TEMANGGUNG, beritalima.com – Akhirnya tersangka pembakar hutan di
Gunung Sindoro ditetapkan Polres Temanggung. Teguh warga Desa Sibajak
Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung ditangkap karena kelalaiannya
membuka lahan tanpa ijin.

Akibatnya lahan seluas 10,7 hektar terbakar.

Kronologis bermula saat dia akan memperluas lahan pertaniannya dengan
cara melakukan pemangkasan pohon di hutan lereng Gunung Sindoro dan
dikumpulkan selanjutnya dibakar.

Ini diperkuat dengan keterangan saksi yang menemukan titik api pertama
di petak 78 tepatnya di Desa Sibajak Kecamatan Candiroto pada Jumat, 7
September 2018 lalu.
Menurut Kasat Reskrim, SKP Dwi Haryadi dari informasi awal tersebut
akhirnya didalami dan terungkaplah tabir kebakaran hutan ini.

“Diketahui penyebab kebakaran tersebut bukan faktor alam namun adanya
yang sengaja membakar ranting dan rumput guna memperluas lahan
pertaniannya.” Kata Dwi Haryadi.

Pelaku pun mengakui perbuatannya. “Ranting kayu dibakar di sana dan
kayunya dipotong-potong dan dibawa pulang.” Tutur Teguh.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku diantaranya 2
buah cangkul, 2 buah mata kapak dimana 1 buah gagangnya terlepas dari
mata kapak sebab terbakar, 1 buah sabit, 1 buah sendok makan, sepasang
kaos tangan dan 30 ikat kayu akasia.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No. 41
tentang Kehutanan pasal 78 ayat 2, 3 dan 4, Undang-undang RI No. 18
Tahun 2013 tentang perusakan hutan pasal 82 ayat 1 dan 2, pasal 83
ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan
denda sebanyak Rp. 5.000.000.000, 00. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *