Oleh: Agung Santoso***
Menuju provinsi ke-35 di Indonesia, yakni Madura, bisa dua cara, pemekaran wilayah atau Kabupaten/Kota yang berdekatan dengan Madura bisa bergabung.
Kedua cara tersebut bisa di capai melalui berbagai kajian-kajian, bukan sekedar wacana tapi untuk mewujudkan wacana menjadi kenyataan.
Pembentukan provinsi baru juga identik dengan pembentukan daerah otonom,secara garis besar berarti daerah yang berwenang mengatur rumah tangganya sendiri.
Selanjutnya, sistem yang dipakai antara pusat dan daerah adalah perbedaan sentralisasi dan desentralisasi.
Sistem ini yang dipakai oleh pemerintahan di Indonesia, yang wilayahnya cukup luas, mencakup daratan dan lautan dari Sabang sampai Merauke.
Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Kemudian, aturan konstitusi diimplementasikan dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait.
Kian berkembangnya zaman dan bertambahnya penduduk, maka pemerintah daerah mempunyai tugas cukup banyak.
Oleh karena itu ada beberapa daerah mengajukan pembentukan daerah otonom baru, seperti Provinsi baru.
Era pemerintahan orde baru berakhir dengan 27 provinsi, di Indonesia saat ini sudah ada 34 provinsi, belum termasuk pemekaran kabupaten dan kota.
Pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Tentang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004 hingga nomor 23 tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait.
Pembentukan provinsi baru tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja atau atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh.
Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.
Suatu daerah dapat diajukan sebagai contoh daerah otonom jika memenuhi syarat administratif.
Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan semua instansi terkait.
Syarat administratif pembentukan daerah otonom, yakni provinsi, maka ada persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan Bupati atau walikota yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.
Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRD provinsi induk atau asal dan gubernurnya.
Terakhir adalah adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
***Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur.