Tiga Maling Bobol Brangkas Uang Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus Polisi di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus tiga orang tersangka kasus pencurian brangkas yang berisi uang jutaan rupiah disebuah kantor minuman kaleng. Tepatnya di Jalan Raya Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kejadian aksi pencurian brangkas tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 17 September 2020, Pukul 01.00 WIb, disebuah kantor PT. Otsuka Distribution Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, mengatakan, dalam aksi pencuriannya dua tersangka ada yang bertugas bagian mengambil barang berharga dengan cara masuk ke dalam kantor lalu merusak pintu utama kantor gudang PT tersebut. Dan satu tersangka Rahmat, menunggu di luar untuk menjaga situasi dan kondisi.

“Tersangka para Pelaku Seiri dan Kacong, masuk dengan cara melompat pagar Kantor PT. Otsuka Distribution Indonesia,”ucapnya, Jumat(18/09/2020), sore ketika Press Release di halaman Mapolres Pamekasan.

Diterangkan oleh AKBP Apip Ginanjar, dua tersangka yang sudah berhasil masuk ke dalam gudang lalu mengambil brangkas dan uang, dengan cara mendorong menggunakan alat troli untuk dimasukan ke dalam mobil box milik PT tersebut.

” Dalam aksinya ada yang bertugas untuk mengambil mobil box dengan cara merusak kunci dengan kunci T milik tersangka. Dan selanjutnya mereka berhasil membawa kabur dua brangkas besar dan kecil yang berisi uang jutaan rupiah dengan mobil box milik perusahaan,” terang kepada wartawan.

Berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung menindak lanjuti dan memburu para tersangka hingga terditeksi mobil box milik PT tersebut di pinggir jalan Banyupele, Kecamatan Palangaan, Kabupaten Pamekasan.

“Anggota kami lalu melakukan penyelidikan kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap Rahmat, lalu dikembangkan lagi dan tertangkap Seiri dan tersangka Kacong. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di tempat yang berbeda,”jelas AKBP Apip Ginanjar.

Barang bukti yang berhasil diamankan,1 Unit Mobil Nopol W1255ZF, 1 Unit  mesin Gerindra lengkap, 1 Brangkas warna Silver ukuran 60x 90cm yang sudah dalam keadaan rusak, 1 Brangkas kecil ukuran 28x16cm, satu pipa besi panjang 33 cm, 1 kunci pas, 2 hammer palu, 1 anak kunci, Uang tunai Rp.3.490.900. dan Rp. 1.500.000.

“Mereka para pelaku pencurian diterapkan pasal 363 ayat 1 ke Jo, 40 dan 30 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 Tahun. Dan selanjutnya kami pihak polres berjanji akan mengusut tuntas kasus pencurian tersebut,”pungkasnya.[An]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait