Tiga Ribu Warga Lumajang Terancam Kehilangan Hak Pilih

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-
Setelah beberapa waktu sempat tertunda, terkait dengan Daftar Pemilih Tetap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang akhirnya sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis 19/04/2018, siang di Kantor KPU Lumajang. Baik itu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Gubernur dan Wakil Gubernur.

Namun dalam penetapan ini, masih menyisakan persoalan yan harus diselesaikan. Pasalnya ada 3 ribu lebih warga Lumajang yang terancam kehilangan hak pilihnya. Dikarenakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dinyatakan tidak valid oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Bahkan sebelumnya ada 7 ribu NIK yang ditemukan tidak valid, sehingga penetapan DPT yang seharusnya dilakukan Rabu 18/04/2018 lalu harus ditunda.

Dengan melalui berbagai macam cara, yang sebelumnya 7 ribu setelah dilakukan verifikasi, akhirnya berkurang menjadi 3 ribu NIK. Ada beberapa penyebab kenapa NIK ini tidak valid. Diantaranya data ganda dan juga jumlah digit NIK yang kurang. Sedangkan 3 Ribu yang tersisa, karena yang bersangkutan masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dispendukcapil jika sudah melakukan perekaman E-KTP.

“Karena syaratnya harus sudah memiliki KTP elektonik atau sudah melakukan perekaman yang dibuktikan dengan Suket”, kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Data KPU Lumajang, Syamsul, S.Pdi pada sejumlah wartawan.
Namun 3 ribu warga yang masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini masih berkesempatan untuk menyampaikan hak pilihnya. Jika di sisa waktu sebelum pemungutan suara, mereka bisa mendapatkan E-KTP atau Suket.

KPU Lumajang sendiri berjanji akan mengupayakan agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Kami akan melakukan sosialiasi secara langsung atau melalui PPS dan PPK, untuk menghimbau kepada warga yang belum ber-KTP elektronik atau tidak memiliki Suket, agar segera mengurus,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Lumajang, Ahmad Mujaddid Mambaur Rosyad mengatakan, untuk memperjuangkan hak pilih 3 ribu warga ini, pihaknya menyampaikan pada KPU agar menyerahkan data ini ke Dispendukcapil.
Data tersebut lengkap dengan nama dan alamat. Serta memastikan apakah Dispendukcapil mampu melakukan perekaman kepada 3 ribu warga ini. “Agar secepatnya bisa dilakukan perekaman. Kita juga akan konfirmasi terkait kesanggupan Dispendukcapil,” tegasnya.

Data dari KPU Lumajang, untuk DPT yang sudah ditetapkan, total ada 812.479 pemilih. Dengan rincian, Laki-laki 395.709 orang dan perempuan 416.770. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 2 ribu dari data pemilih ketika Pemilihan Presiden sebelumnya.
Sedangkan daftar TMS, total ada 15.899 orang. Termasuk 3 ribu orang yang masih berkesempatan bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan rincian, Laki-laki 8.260 orang dan perempuan 7.639 orang.

Selain 3 ribu orang yang disebutkan diatas, banyaknya jumlah TMS dibagi dalam 10 kategori. Seperti warga yang sudah meninggal, data ganda, alih status warga sipil ke TNI/Polri. “Itu harus masuk daftar TMS”, pungkas Mujaddid.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *