Tugas Pokok Disdagrin Mengawasi Pupuk Subsidi Dari Distributor Sampai Kios

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Kebutuhan pupuk subsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara elektronik dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang kurang lebih 80.401 ton per tahun 2022 dibanding tahun 2021 sebanyak 76.000 ton per tahun yang digunakan 1222 Kelompok Tani (Poktan) dari 306 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang Hari Oetomo melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo, beberapa hari lalu tepatnya, Jum’at 5 September 2022 menyatakan, tugas pokok Dagrin mengawasi pupuk subsidi dari distributor sampai ke kios. Jombang ada 4 distributor dan 224 kios.

Pupuk subsidi lanjut Harris, diberikan untuk petani yang sawahnya kurang dari 2 ha, namun pupuk yang disubsidi sekarang ini mulai Juli 2022 hanya pupuk Urea dan NPK Phonska dibanding sebelumnya ada empat jenis pupuk yang disubsidi, yaitu Urea, ZA, SP-36, Phonska, dan Petroganik.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan udang di Penyalur Lini IV sebagai Kios Resmi PT Petrokimia Gresik secara tunai dan diambil sendiri dalam kemasan ZA – 50kg, SP-36 – 50kg, Phonska – 50kg, Petroganik – 40kg.

Berdasarkan Permentan No.49/2020, tanggal 20 Desember 2020, Urea per karungnya Rp112.500 @Rp2.250/kg, ZA per karungnya Rp85.000 @Rp1.700/kg, SP-36 per karungnya Rp120.000 @Rp2.400/kg, Phonska per karungnya Rp115.000 @Rp2.300/kg, Petroganik per karungnya Rp32.000 @Rp800/kg.

Dari pantauan beritalima.com, bahwa empat jenis pupuk sebelumnya bisa untuk 70 tanaman dan perkebunan. Sedangkan dua jenis pupuk subsidi sekarang ini hanya bisa untuk 9 tanaman dan perkebunan yang masih perlu pemupukan Urea dan NPK Phonska. Seperti tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, kedelai. Sedangkan tanaman holtikultura meliputi bawang merah, bawang putih, dan cabai. Dan tanaman perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kopi, dan kakau.

Dari pantauan beritalima.com di lapangan soal kuota pupuk subsidi sampai saat ini belum ada penambahan melainkan masih menggunakan kuota lama sesuai RDKK meskipun hanya menggunakan dua jenis pupuk yang disubsidi urea NPK Phonska.

Lebih jauh pengurangan jenis pupuk subsidi, akibat pembuatan pupuk organik yang dilakukan kelompok tani (Poktan) yang didampingi penyuluh pertanian kecamatan. Pada prinsipnya Dispertakab Jombang mensikapi program berkadang, Berkarakter dan Berdaya Saing yang diprogramkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang karena masing – masing desa disiapkan dana berkadang dari Pemerintah Daerah.

Dalam juknisnya pun dana berkadang bisa digunakan untuk sektor pertanian salah satunya untik pengendalian hama tikus, bisa dibuatkan pagupon atau membasmi hama selain tikus untuk mengendalikan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Lanjutnya, pupuk organik dibuat oleh petaninya sendiri, didampingi penyuluh harus diuji kandungan pupuknya. Namun demi mengurangi ketergantungan pupuk subsidi, Dinas Pertanian Kabupaten Jombang memiliki standar pupuk terbaik.

Sedangkan kandungan pupuk yang sudah diuji di lembaga laboratorium terakreditasi, Pemerintah Desa membeli pupuk organik melalui dana berkadang itu dan diberikan cuma – cuma kepada petani setempat.

Oleh karena itu maraknya pembuat pupuk organik di kalangan kelompok tani, secara fisik bantuan subsidi pupuk telah berkurang dari empat jenis menjadi dua jenis.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait