SURABAYA, beritalima.com | Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengapresiasi langkah Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur dalam memberikan fasilitas dan pendampingan bagi UMKM khususnya untuk memahami kerjasama kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Pendampingan pada UMKM yang melibatkan Kanwil IV KPPU ini dilakukan di Surabaya, Malang dan Madiun dengan membekali pengetahuan hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan bagi UMKM.
“Kanwil IV KPPU Surabaya menyambut positif langkah yang dilakukan Diskop UMKM Jatim untuk memberikan pengetahuan hukum bagi pelaku UMKM khususnya dalam perjanjian kemitraan,” ucap Dendy, Senin (14/11/2022).
“Hal yang utama dalam perjanjian kemitraan adalah kedudukan yang sama antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar. Jadi kedua belah pihak harus sama-sama memegang perjanjian kemitraan yang telah disepakati,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala UPT Pelatihan Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Iva Chandraningtyas juga berharap kolaborasi Diskop UMKM Jatim – KPPU bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak dan pelaku UMKM.
“Pelaku UMKM harus dapat merasakan fungsi dan tugas KPPU dalam pengawasan persaingan usaha. Oleh karena itu pelaku UMKM jangan segan-segan untuk bertanya atau komunikasi dengan KPPU terkait perjanjian kemitraan yang dimilikinya,” tambah Iva.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dan pelatihan mengenai hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan ini pelaku UMKM dapat memahami pentingnya perjanjian kemitraan dan dapat mengembangkan usahanya sesuai prinsip kemitraan yang sehat. (Gan)
Teks Foto: Pembekalan Pengetahuan Persaingan Usaha dan Kemitraan yang sehat UMKM di Jatim.