Ungkap Sindikat Narkoba, Kapolres Sumenep Gelar Jumpa Pers

  • Whatsapp

Sumenep, beritaLima – untuk lebih diketahui masyarakat terkait kinerja Kepolisian Resort Sumenep, Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK. MSi. didampingi Kasat reskrim, Kasat Narkoba, Wakapolres dan Kasubag humas polres Sumenep menggelar jumpa pers pada Selasa pagi (11/ 10) diruang humas Polres setempat.

AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK. MSi. Menguraikan kronologis kejadian pada media sebagai berikut, tepat pada hari Sabtu (08/ 10/ 2016) sekitar jam 23.30 WIB, Sat Reskoba P olres Sumenep berhasil membekuk dua tersangka yang sedang berpesta Narkoba jenis Shabu dirumah kost milik Rahma Jl. KH. Sajad Bangselok Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kapolres Sumenep menyampaikan, barang bukti yang disita saat penangkapan adalah sebagai berikut,
a. 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram.
b. 1 kantong plastik klip kecil terdapat sisa sabu yg sudah di pakai
c. 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dg berat kotor 3,52 gr ( ditimbang dg pipetnya)
d. 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih
e. 1 buah korek api gas warna putih bening
f. 1 buah Bong terbuat dari bekas botol aqua tanggung
g. 1 buah bungkus rokok Jarum Black
h. 2 buah HP masing masing merk Polytron milik Tsk Andri Purwanto dan merk Samsung milik Lukman abu bakar.

Tersangka atas nama, ANDRI PURWANTO, Tmpt/Tgl. lahir : Sumenep, 8 Sept. 1981, umur 35 tahun, Laki-laki, Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dsn. Ganjur, desa Lalangon, kec. Manding, Kab. Sumenep. LUKMAN ABU BAKAR, Sumenep, 22 juni 1982, Wiraswasta, Islam, laki-laki, Alamat : Jl Urip Sumoharjo No. 16 Ds. Pangarangan, Kec. Kota, kab. Sumenep

“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada pesta sabu dirumah Kost milik Rahma Kel. Bangselok maka dikakukan Lidik dan ternyata di ruang tamu ada dua tersangka sedang pesta sabu dan langsung dilakukan penggeledahan dalam rangka penangkapan dan penyitaan”, terangnya.

Selanjutnya dari hasil Interogasi, Sabu didapat dari hasil beli kepada Jablus yang beralamat didesa Tamberu barat Kabupaten Pamekasan. Imbuh AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK. MSi.

“Karena akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 114 (1) subs 112 (1) Sub 127 Jo 132 UU NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika”, jelas Kapolres Sumenep,  AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK. MSi.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *