Usai Putusan PN Tulungagung, Perseteruan Herlina Vs Carolyn Memasuki Babak Baru

  • Whatsapp

Tulungagung, beritalima.com- Perseteruan dua wanita sosialita antara Carolyn dengan Herlina, memasuki babak baru setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung

Sebenarnya, mereka berdua Bertempat tinggal sama yakni, di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

Dari hasil Putusan sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Januari 2023, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo.

Ternyata dari hasil putusan tersebut, masih belum mampu menghentikan pertikaian mereka. Bahkan pihak tergugat Herlina atau Suprihatin, akan melakukan tuntutan balik kepada pihak penggugat yang bernama Carolyn.

Herlina didampingi Tim Kuasa Hukumnya, (Nanianto, S.H., Dimas Frans Akbar, S.H,. dan Muchamad Ilham Tantowi.S.H) mengatakan hal tersebut saat Konferensi Pers di Wisata Mbale Seduh Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/1/2023) malam.

“Kami akan melakukan tuntutan balik kepada yang bersangkutan (pihak penggugat), karena terlanjur nama saya dicemarkan,” kata Herlina

Menurutnya, terkait administrasi kependudukan yang dianggap tidak benar oleh pihak penggugat (Carolyn), hingga berproses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung, Herlina alias Suprihatin, selaku tergugat waktu itu mengaku mulai tahun 2010, sudah pindah ke Jakarta, sehingga setiap pengurusan apapun menggunakan identitas dengan nama Herlina sesuai dengan data yang tertera pada Dispendukcapil Petamburan Jakarta.

“Dari awal sudah saya tegaskan bahwa mulai KTP sudah berpenduduk Jakarta, karena dari awal saya mengurus surat pindah, jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi. Namun, entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data saya,” tutup Herlina.

Sementara itu, Dimas Frans Akbar, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Herlina menyampaikan bahwa, perkara ini berawal dari status atau postingan yang dilakukan oleh pihak penggugat (Carolyn) di akun FB nya, yang mana postingan tersebut banyak kalimat yang memiliki muatan menjelek-jelekkan, menghina, merendahkan, maupun mencemarkan nama baik Herlina.

“Adanya hal tersebut, Herlina kemudian melaporkan Carolyn ke Polres Tulungagung, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.

Namun demikian, paparnya, sesuai dengan surat tanda penerima laporan pengaduan tertanggal 14 April 2022, Dimas mengaku, sampai saat ini proses pelaporan pengaduannya ke Polres Tulungagung, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kemarin kita mengupayakan dengan cara mengirim surat permohonan pemberitahuan perkembangan perkara yang bisa disebut SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke Polres Tulungagung, dengan harapan, laporan kita bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, dan pihak Polres Tulungagung juga menjawab surat permohonan kami berupa SP2HP,” papar Dimas.

Lanjut Dimas, setelah itu, muncul laporan di Polres Tulungagung dari Carolyn terhadap Herlina tentang administrasi kependudukan dan dilanjut gugatan ke PN Tulungagung. Itu awal mula adanya gugatan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Ditempat yang sama, Muchamad Ilham Tantowi S.H., selaku Kuasa Hukum Herlina, pihaknya telah melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Mulai dari mediasi, tanya jawab, menghadirkan saksi, sampai bukti-bukti.

“Pada kesimpulan, keluarnya putusan pengadilan melalui e-Court Mahkamah Agung pada Kamis, 12 Januari 2023, dinyatakan PN Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo,” tuturnya.

“Untuk yang di Polres Tulungagung pun sebenarnya juga sudah ada mediasi, namun terhenti karena ada gugatan dari lawan hukumnya yakni Bu Carolyn. Selain itu Kami juga mengupayakan ada sidang juga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang bergulir di Mahkamah Agung terkait penetapan permohonan identitas pada klien kami,” ujarnya.

Selaku ketua Tim Kuasa Hukum, Nanianto,S.H., menerangkan bahwa, sebenarnya tidak ingin mengomentari terkait proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian setelah melihat dari putusan awal, baik yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penetapan nama Suprihatin yang dinyatakan adalah orang yang sama dengan Herlina, ada kewajiban untuk menghapus salah satu NIK di Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung.

“Dari dasar keputusan penetapan Pengadilan Jakarta itu, kita sudah memberitahu Dispendukcapil untuk penghapusan NIK agar tidak terjadi NIK ganda. Namun sampai saat ini, Dispendukcapil tidak segera melakukan penghapusan NIK tersebut,” ucap Nanianto.

“Jika penghapusan tersebut tidak segera dilakukan Dispendukcapil, maka dengan sangat terpaksa kita akan melakukan upaya gugatan ke pihak Dispendukcapil sebagai institusi. Tentunya apabila klien kami menghendakinya, karena terkait dengan identitas itu merupakan suatu hal yang krusial,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Nanianto, terkait hasil putusan sidang pengadilan,
walaupun sempat terjadi trouble tetapi putusan Majelis Hakim melalui e-Court Mahkamah Agung tetap terjadi hari itu juga pada Kamis, 12 Januari 2022.

Pada amar putusan, dalam kompensi, dalam eksepsi kewenangan relatif, mengabulkan kewenangan relatif tergugat, dan menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Selain itu dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

“Pada dasarnya, ini semua memang harus diajukan di wilayah dimana KTP, dan dokumen-dokumen itu diterbitkan. Berdasarkan pasal 118 ayat 1 HIR, saya meyakini PN Tulungagung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Lanjut Nanianto

Dijelaskannya, perkara Perdata tersebut, pembuktiannya berpijak pada pembuktian formil, seperti bukti surat-surat yang lebih diutamakan, sehingga terkait dengan gugatan penggugat terhadap kliennya, Nanianto meyakini selama belum ada putusan atau hal-hal yang menyatakan itu sebaliknya yang bisa meruntuhkan bukti tersebut, KTP, atau produk dari Dukcapil Jakarta Pusat itu masih dinyatakan sah.

“Oleh karena dasar itulah Majelis Hakim berpendapat, mendasarkan pada Pasal 118 ayat 1 HIR , yang menyatakan dirinya tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara itu,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait