ILustarasi
KEPULAUAN SULA,bLima,com ||Penyidik Polres Kepulauan Sula terus melakukan penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang menjerat AS (26) dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Terkait adanya laporan polisi nomor : STTP/38/III/2024/SPKT yang dibuat pada Jum’at 01 Maret 2024 atas perkara dugaan perzinahan tersebut
Berdasarkan pantauan media ini, Rabu (20/3/24), Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Besok Penyidik Polres Kepulauan telah melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi berdasarkan surat panggilan nomor : B/a90/III/2024/Reskrim serta surat panggilan nomor :B/a91/III/2024)
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan KUA Sanana untuk melakukan pengecekan keabsahan pernikahan pelapor dan terlapor, tuturnya.
“Penyidik juga telah mengonfirmasi bukti-bukti, yang dibawa pelapor kepada para saksi. [dn]