Vaksin Sinovac Belum Miliki Sertifikat Halal, Lucy: BPOM Harus Objektif Tetapkan EUA

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China.

BPOM, ungkap Penny, masih mengevaluasi uji klinis vaksin Sinovak yang dilakukan Bio Farma di Bandung, Jawa Barat. “Meski vaksin Covid-19 produksi Sinovac sudah didistribusikan ke daerah, tetapi belum boleh disuntikkan hingga dikeluarkan EUA,” kata Penny dalam keterangan pers yang diterima awak media.

“Saya setuju sikap yang disampaikan Kepala BPOM tersebut. Tidak boleh ada penyuntikan vaksin Covid-19 sebelum BPOM mengeluarkan EUA,” kata politisi senior Partai Demokrat di Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Rabu (6/).

Masalahnya, ungkap anggota DPR RI membidangi Kesehatan dan Tenaga Kerja tersebut, dengan sudah didistribusikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac ke-34 provinsi, BPOM harus tetap objektif dalam memutuskan EUA ini.

“Kita tak ingin BPOM bekerja dalam tekanan, sehingga mengeluarkan keputusan EUA tidak independen. Apalagi vaksin tersebut berkaitan langsung dengan nyawa manusia, sehingga keputusan BPOM harus benar-benar profesional dan independen,” harap wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Jawa Timur ini.

Hanya dengan mengedepankan profesionalisme, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya ini, BPOM mengeluarkan EUA yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis.

“Karena itu, saya mengharapkan tidak ada intervensi dari Pemerintah terhadap BPOM. Ini penting agar independensi BPOM tetap terjaga, sehingga penggunaan vaksin dapat bermanfaat dalam membasmi pandemi Covid-19,” jelas Ning Suroboyo 1986 tersebut.

Selain itu, sertifikat halal dari MUI juga harus dipenuhi. Ini sebagai wujud hormat kita terhadap mayoritas ummat Islam di Indonesia. Kalau sertifikat halal diperoleh dari MUI, tentu tidak ada lagi keraguan bagi ummat Islam untuk ikut dalam vaksinisasi Covid-19.

“Jadi, EUA dan sertifikat halal harus dipenuhi sebelum dilaksanakan vaksinasi. Kalau dua hal ini dipenuhi, masyarakat akan dengan suka cita mengikuti vaksinisasi Covid-19,” demikian Lucy Kurniasari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait