Wali Murid Bersama LSM MPPK2N Kembali Datangi Kantor Dewan, Laporkan Susulan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Hadi Purnomo ST, Wali Murid dari SDN Pohkecik, kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto bersama Khusnul Ali Ketua Umum LSM MPPK2N Mojokerto,

Kembali mendatangi kantor DPRD kabupaten Mojokerto untuk menambahi bukti laporan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AY anggota Dewan dari Komisi IV bidang pendidikan yang juga sebagai pemilik dari CV. DEWI PUSTAKA Penerbit Buku yang jual buku LKS ke lembaga pendidikan di kabupaten Mojokerto. sehingga di sinyalir anggota Dewan tersebut memanfaatkan jabatanya untuk keuntungan pribadi

Hadi Purwanto ST, Setelah menyerahkan sejumlah bukti buku ke Sekertariat DPRD kabupaten Mojokerto kepada puluhan awak Media mengaku kecewa dengan Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dan juga kepada Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto karena laporan yang pertama beberapa waktu yang lalu tidak di respon sama sekali

” Saya prihatin dengan ketua dewan kabupaten Mojokerto dan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang tidak merespon cepat laporan dari masyarakat Mojokerto” ungkap Hadi Purwanto ST

Lebih lanjut Hadi menambahkan setelah laporan ini tidak ada respon juga dirinya akan membuka Posko pengaduan di tiap kecamatan di Mojokerto sebagai konsumen buku LKS dari kelas 1 sampai 6 yang pernah membeli buku LKS yang hasil menjiplak dari buku penerbit lain,

” Saya tidak menggangu pekerjaan orang. namun jangan melanggar aturan, nanti kalau ngak tindak lanjut dari Ketua Dewan saya akan mengajak walimurid untuk menduduki kantor Dewan ini” tambahnya

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa anggota DPRD yang berinisial AY di laporkan telah melanggar kode Etik sebagaimana dalam pasal 401 UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 189 UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait penerbitan dan Perdagangan Buku Pendamping Materi “PENJASORKES” kelas 6 SD/MI

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE, MM, Ketika di komfirmasi Via WhatsAp mengaku bukan tidak di respon Laporan dari tersebut tapi disposisinya baru di Badan Kehormatan (BK) Dewan.

” Bukan tidak ada respon, kan suratnya baru masuk disposisi ke Badan Kehormatan” kata Hj. Ayni Zuroh SE, MM Ketua Dewan Kab.Mojokerto Via.WhatsAp. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait