Wali Murid Korban Mafia Buku, Siap Nambahi Bukti Laporan di Polres Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Menanggapi Stetmen dari AKY Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto yang di laporkan Melanggar kode etik. saat mengelar Konfrensi Pers yang menyebutkan telah terjadian perdamaian, dan apa yang di lakukanya adalah bukan melanggar kode etik, karena dirinya bukan lagi sebagai pimpinan CV. Dewi Pustaka sejak tahun 2020 lalu

Menanggapi itu, Hadi Purwanto SH
Walimurid dari SDN Pohlecik, Kec. Dlanggu, kabupaten Mojokerto tersebut mengatakan apa yang di katakan oleh AKY tersebut banyak yang di pelintir, pasalnya saat itu tidak ada perdamain antara dirinya dengan AKY yang juga anggota DPRD tersebut

“Belum ada perdamaian karena saat itu saya di panggil oleh polisi untuk di pertemukan dengan AKY di Polres Mojokerto, kalo ada perdamaian kan ada suratnya to” kata Hadi Purwanto kepada sejumlah wartawan di rumahnya Ds Kedunglengkong, Kec Dlanggu, Kab. Mojokerto, kamis (17/6/2021)

Ia juga menambahkan kalau dirinya di katakan telah mengintimidasi sejumlah Kepala Sekolah yang intinya agar membeli buku dari dirinya, itu perlu di luruskan yang pertama, saya bukan pelaku jual beli buku, apa yang saya lakukan murni untuk membenahi sintem yang tidak benar, dan saya tidak menghalangi mereka menjual buku ke lembaga pendidikan. namun, caranya ya harus sesuai dengan prosedur yang benar

” Saya mewakili wali murid memerangi perdagangan buku penunjang ilegal, Karena ini pembodohan terhadap sistem pembelajaran” ujarnya

Dan besok saya akan mengiriman surat ke Kapolres Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan perkembangan kasus yang pernah saya laporkan dugaan tindak pidana Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sambil membawa bukti 15 buku LKS tambahan yang di duga di jiplak oleh AKY

“Karena sudah 99 hari laporan saya belum ada tindakan dari Polres Mojokerto, Laporan Hasil Penyidikan (LHP) tidak pernah diberi tahu, padaha kasus tersebut sudah terang benderang,” imbuh Hadi Purwanto SH

Masih kata Hadi, dalam memerangi peredaran buku yang disinyalir banyak kejanggalan pasalnya buku yang di edarkan oleh AKY melalui Penerbit CV. DEWI PUSTAKA yang notabene milik anggota Dewan tersebut di duga ISBNnya tidak sesuai dengan Perijinanya

“Saya mempunyai data terkaitan perijinanya CV.DEWI PUSTAKA, Dan nanti akan saya beberkan dalam persidangan nanti bila kasus ini sampai di pengadilan” Ungkap Hadi Purwanto. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait