Wamenlu : Harus Hati – Hati Menghitung Isyu Muslim Uighur

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Rapat Pleno ke – 33 Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, yang bertemakan Muhasabah Kehidupan Umat Akhir Tahun Miladiyah. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. H. Din Syamsuddin yang didampingi Sekretaris Wantim MUI Noor Ahmad mengundang narasumber, yang berasal dari mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Azyumardi Azra yang juga sebagai Cendikiawan Muslim, Wamenlu RI Abdurrahman M. Fachir.

Dari permasalahan Muslim Uighur di Xinjiang, muslim Indonesia tidak tinggal diam dan mendesak Kedubes RRT hentikan penindasan muslim Uighur di Xinjiang. Begitu juga dari MUI meminta Pemerintah mendesak China buka suara. Dengan demikian, pada Rapat Pleno ke – 33, hadir Wamenlu Abdurrahman M. Fachir dapat menyuarakan aspirasi orman – ormas Islam.

Lebih lanjut dikatakan Wamenlu RI, setelah mendapat reaksi dari publik, Kedubes China kerap melakukan pendekatan – pendekatan secara aktif dengan warga Uighur. Tantangan di Xinjiang muncul sejak lama hingga terjadi pengeboman. Tiongkok telah mengkatagorikan gerakan terorisme.

Dikatakan Wamem, sesuai yang disampaikan Jubir Kementerian Cina, Hua Chunying menyangkal laporan – laporan media internasional terkait kondisi di Xinjian. Menurutnya laporan itu adalah serangan – serangan jahat dan membelokan kenyataan.

Lebih jauh soal laporan – laporan lembaga HAM Internasional terkait keberadaan kamp – kamp reedukasi di Xinjiang mencuat pada tahun 2016 lalu. Pemerintah Cina selalu menyangkal keberadaan 1 juta warga Uighur ditahan di kamp – kamp. Dan juga tidak mengakui Pemerintah RRT melegalkan keberadaan kamp – kamp sebagai pusat vokasional.

“Ketika ramai tidak ada isyu yang sesuai, oleh karena itu menghadapi kritik barat bahwa masalah Xinjiang adalah masalah internal. Oleh karena itu harus hati – hati menghitung isyu tersebut,” tegas Abdurrahman M. Fachir. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *