Warga Jadi Penonton, Kades dan Perangkat Garap Proyek Dana Desa

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com-‎ Dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal untuk semua desa di seluruh Indonesia dimaksudkan untuk memajukan dan membangun desa dari segala ketertinggalan. Dengan membangun segala sarana dan prasana termasuk infrastruktur yang dibutuhkan untuk kemajuan.

Namun maksud tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai yang diharapkan. Masih saja ada penyimpangan yang terjadi. Banyak para kepala desa yang tidak mengerti mengalokasikan dana desa tersebut, walau sudah diberikan arahan melalui Perbup, Bimtek dan aturan lainnya.

Tak jarang juga ada beberapa kepala desa termasuk Kepala Desa Buya, Mangole Selatan, Maluku Utara, Sawal Sapsuha bersama perangkat dan anggota BPD saling kerja sama, program proyek dana desa tahun 2017, tanpa melalui musyawarah desa bahkan, sampai setingkat pencairan uang maupun program yang di rencanakan, tanpa ada musyawarah desa, yang ada kepala desa bersama perangkat dan anggota BPD sampai setingkat program proyek, mereka juga yang mengerjakan sendiri,

Kepala desa Buya, Sawal Sapsuha bersama perangkatnya dan anggota BPD diduga nakal yang memang secara sengaja menyimpangkan dana desa tersebut, untuk kepentingan pribadi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Kemudian sebagai anggota BPD harus mempunyai fungsi anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

“Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya,” ungkap salah satu warga yang enggan dimediakan, Selasa 22/8/2017.

Menurutnya pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan perangkat desa, namun malah di desa Buya, kebalikan ketua BPD Samdin Umanahu bersama anggotanya, kerjasama dengan kepala desa Buya Sawal Sapsuha sama sama mengerjakan proyek untuk mendapat keuntungan yang banyak, namun warganya hanya jadi penonton.

Sementara salah seorang warga dan sekaligus perangkat desa yang berenesial SP,(38) ketika di wawancarai beritalima.com membenarkan bahwa setiap anggaran dana desa yang di cairkan sampai setingkat mengerjakan proyek, itu sudah diatur oleh kepala desa Sawal Sapsuha, anggota BPD dan bersama perangkatnya tanpa ada musyawarah desa, padahal sudah melanggar undang- udang nomor 6 tahun 2015,.tentang penggunaan anggaran dana desa.

“Kami juga meminta Bupati Kepulaun Sula Hendrata Thes agar tindak tegas kepala desa Buya Sawal Sapsuha yang tidak transparan terhadap masyarakat dan kami juga meminta agar dicopot dari jabatan kepala desa,” tandasnya. (dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *