Wawali Madiun Turut Musnahkan Barang Ilegal Sltaan Bea Cukai

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com-Wakil Walikota Madiun, Jawa Timur, Inda Raya, turut memusnahkan barang ilegal hasil sitaan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Madiun tahun 2020, Jumat 26 Februari 2021.

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Oertanto Wibowo.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini, juga diikuti oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah DJBC Jatim II. Yakni, KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri secara virtual.

Total ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan. Angka tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL.

Pada kesempatan tersebut, juga dimusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.

‘’Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar,’’ ungkap Oertanto.

Meski dalam masa pandemi Covid-19, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan. Menurutnya, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan barang ilegal. Terutama, rokok. Antara lain, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

‘’Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat selalu waspada serta melaporkan setiap barang ilegal yang ditemui kepada kantor bea cukai,’’ himbaunya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan, mengungkapkan, ada sekitar 600 bungkus SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin) hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini’ 600 bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama Juli-Desember 2020.

‘’Memang tidak banyak karena pada akhir tahun lalu kami juga sudah melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang telah disetujui oleh KPKNL,’’ jelas Iwan.

Meski temuannya tidak besar, pelanggaran ini tetap membawa kerugian bagi negara. Maka dari itu, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah Madiun.

‘’Sosialisasi juga sudah kita lakukan dengan masyarakat umum, sekolah, kampus, dan pemda setempat. Peredaran barang ilegal ini tak akan berlangsung optimal tanpa dukungan masyarakat. Untuk itu, mari kita sama-sama menolak peredaran barang ilegal dengan tidak memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran,’’ tandasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).

Inda Raya (tengah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait