Wino Bangkang Atas Putusan Pengadilan Negeri Sorong

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Mantan suami dari Vina Telim, Tarsisius Wino Limanouw membangkang atas putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 92/Pdt.G/2016/PN.SON. terkait gugatan perceraian antara Vina Telim, AP, Kom sebagai penggugat melawan Tarsisius Wino Limanouw sebagai tergugat yang mana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Vina dan Wino jatuh pada mantan istrinya, Vina Telim sehingga suka tidak suka kedua anak dari pasangan ini harus ditangan Vina sebagai ibu kandung mereka. Demukian dikatakan Ketua Kuasa Hukum dari Vina Talim, Muhammad Husni, SH yang di dampingi rekannya, Fernando Ginuny, SH, Mardin, SH dan Fouddin Wainsaf, SH saat ditemui media ini di salah satu cafe di bilangan Remu Utara, Kota Sorong, Jumat (24/3) kemarin.

Dikatakan Husni, Setelah PN Sorong menetapkan putusan pada tanggal 2 Maret 2016 silam adalah hak asuh anak jatuh pada mantan istrinya maka Wino sebagai ayah dari kedua anak ini harus rela menyerahkan kedua anaknya hidup bersama ibunya dan hal ini sudah dilakukan oleh Wino namun hanya kurqng lebih 10 bulan anak kedua berada bersama ibunyan karena pada tanggal 1 Desember 2016 anak kedua sudah berada dalam tangan Wino karena diduga sopir pribadinya Wino mengambil anak tersebut tanpa pemberitahuan kepada Vina ibu dari anak tersebut sehingga dapat dikatakan anak tersebut diculik oleh sopir pribadi Wino.

Ditambahkan Husni, Setelah kurang lebih 4 bulan anak Carissa Limanouw (4) berada di tangan ayahnya Wino maka sang ibu ingin kembali mengambil anak tersebut namun ayahnya tidak mengijinkan bahkan yang lebih sadis lagi Vina sebagai ibu kandung dari Carrisa tidak diijinkan bertemu, menelpon dan juga tidak diperkenankan untuk menengok Carrisa di sekolahan dan yang sangat disayangkan sekolah dimana Carrisa sekolah pun ikut melarang ibu kandungnya untuk melihat anak kandungnya sendiri, dan paling menyedihkan adalah Carrisa diberhentikan dari tempat les privatnya oleh ayahnya karena tidak ingin ibunya menjenguk dan menengok anak tersebut, padahal sesuai putusan PN Sorong Nomor : 92/Pdt.G/2016/PN.SON hak asuh anak ada pada ibunya, Vina Telim.

“Kami sudah ingin membuat Laporan Polisi (LP) sejak Hari Senin yang lalu namun kami diminta oleh pihak Polres Sorong Kota untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dan kami mengikutinya dan hari ini Kamis (24/3) kami sebagai kuasa hukum bersama 3 anggota Polres Sorong Kota, berangkat menuju rumah dari Wino di Jalan Danau Tigi, Kelurahqn Rufei Distrik Sorong Barat, Kota Sorong untuk menyelesaikan masalah ini,” terang M. Husni.

Namun kata Husni, sesampai di rumah ayahnya Carrisa hanya pihak kepolisian saja yang masuk bertemu dengan Wino sementara kuasa hukum dari Vina berada di luar seperti kelompok penagih hutang.

Lanjut Husni, padahal saat di Polres Sorong Kota semua telah bersepakat bahwa masalah ini akan diselesaikan dengan mempertemukan kedua belah pihak tetapi kenyataannya di rumah Wino tidak demikian.

Ditambahkan Husni, setelah anggota Polres Sorong Kota menemui ayah dari Carrisa kurang lebih 30 menit dan mereka keluar dan menyampaikan bahwa anak dan ayahnya sementara makan, jadi kita kembali saja ke Polres dan menunggu di sana (Polres) dia (Wino) pasti datang tidak mungkin tidak, namun kenyataannya hingga pukul 14.30 Wit ayah dari Carrisa tidak juga muncul di Polres untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami sebagai kuasa hukum mendampingi klien kami sudah menunggu cukup lama namun tidak ada niat baik dari Wino maka klien kami membuat Laporan Polisi dengan Nomor : 219/III/2017/Papua Barat/Resor Sorong Kota, tanggal 24 Maret 2017 terkait perkara perlindungan anak yang terjadi pada bulan Desember tahun 2016 sekitar 18.30 Wit di Jalan Jend. A. Yani RT 002/RW 008 Kota Sorong,” ujar Husni.

Kata Husni, sebenarnya klien kami tidak membuat Laporan Polisi kalau Wino mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini karena klien kami ini sudah sangat baik dan sabar namun karena tindakan mantan suami sudah terlalu berlebihan maka klien kami mengambil langkah hukum yang baru dari sisi pidana.

“Klien kami menyadari bahwa kedua anaknya ini masih mempunyai seorang ayah sehingga tidak pernah melarang ayahnya untuk mendekati mereka berdua. Silahkan saja kalau kangen sama anaknya bawa saja 1 atau 2 hari tetapi setelah itu dibawa pulanf kembali kepada mama kandungnya,” tutur Husni. (Jason)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *