Wow, Pernyataan Michael Chung Dapat Persetujuan Dari Tim Asistensi Bank Century

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wahyu, mantan kepala kantor kas Bank Century cabang RMI diperksa sebagai saksi dalam sidang kejahatan perbankan dengan terdakwa Michael Chung, mantan Kepala PJS Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.

Wahyu adalah salah seorang saksi yang bersama-sama dengan terdakwa Michael Chung ikut menandatangani surat pernyataan tanggal 23 Februari 2009 setelah mendapatkan persetujuan dari Agung, ketua Tim Asistensi Bank Century.

“Pembuatan surat itu sempat dimusyawarahkan sebelumnya dengan Pak Agung. Gunanya surat itu hanya untuk menenangkan nasabah yang sedang berdemo, sedangkan isinya terkait dengan tanggung jawab atas simpanan para nasabah. Tim asistensi Century itu tugasnya menenangkan nasabah, dan tim itu dibentuk oleh Bank Century,” Kata Wahyu diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10/2019).

Namun, saksi Wahyu kebingungan ketika ditanya JPU Hari Basuki apa motif dirinya ikut menandatangani surat pernyataan tersebut,? Padahal sesuai SOP perusahaan seharusnya yang berwenang tanda tangan adalah direksi dan secara hirarki kejadian di Bank Century cabang Kertajaya bukan menjadi tanggung jawab Wahyu sebagai kepala kantor kas Bank Century cabang RMI,

“Tandatangan itu saya lakukan sptontan saja dan cepet-cepetan, sebab pada waktu ada ratusan nasabah yang demo dan bersikeras menuntut pembayaran. Surat itu tujuannya untuk menenahan nasabah,” sambungnya.

“Setelah Surat pernyataan itu dibuat, apakah persoalan Bank Century Kertajaya dengan nasabahnya selesai,? Padahal seluruh nasabah Bank Century yang dananya dibawah 1 miliar rupiah dan masih menggunakan produk perbankan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” tanya Jaksa Hari Rakhmat Basuki.

“Tidak, sebaliknya malah muncul gugatan. Surat pernyataan itu dipakai untuk menggugat oleh Yap Yopie Yuwono,” jawab saksi Wahyu.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Niken, mantan Pjs Bank Century cabang Rajawali mengaku tidak tahu siapa yang lebih dulu menandatangani surat pernyataan 23 Februari tersebut, apakah Agung, Wahyu, Ria atau terdakwa Michael Chung,

“Saya tidak tahu, tahu-tahu surat itu ada dimeja,” kata Niken menjawab pertanyaan ketua majelis Hakim, Jihad Arkahudin.

Sebelumnya, mantan Legal Officer Bank Century I Made Astika dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Michael Chung yang membuat dua buah surat pernyataan untuk menjual reksadana antaboga telah melanggar UU perbankan No.7 Tahun 1992 yakni Pasal 49 ayat (2) huruf b.

“Sesuai dengan tatacara dan aturan perbankan, perbuatan terdakwa dapat dianalogikan sebagai perbuatan tindak pidana perbankan, maka ia diminta Direksi membawa kasus ini keranah hukum,” papar saksi Made Astika.

Diketahui, terdakwa Michael Chung pada periode Juni 2007 hingga Desember 2008 Pejabat Sementara (PJS) Pimpinan Cabang PT Bank Century Kartajaya membuat 2 Surat Pernyataan yakni tanggal 11 Februari 2009 yang intinya bertanggung jawab atas penempatan dana reksadana /investasi tetap Antaboga adalah tanggung jawab Bank Century dan Surat Pernyataan tanggal 23 Februari 2009 yang intinya bahwa pembelian produk investasi dana tetap terproteksi atas nama Yap Yopie Yuwono menjadi tanggung jawab Bank Century.

Belakangan diketahui dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya penggugat mengajukan 2 Surat Penyataan yang di tandatangani oleh terdakwa Michael Chung tersebut dipakai sebagai alat bukti, sehingga gugatan perdata dimenangkan oleh Penggugat atas nama Wahyu Prasetyo dkk dan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Pada tahap Peninjauan Kembali sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 04/PK/Pdt/2017 tanggal 29 Maret 2017 dan terhadap putusan tersebut telah dilakukan eksekusi terhadap lelang jaminan atas bangunan yang berdiri diatas tanah sesuai Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/0923P/436.7.11/2017. Seluas 382,7 M2 atas nama PT. Bank Mutiara, Tbk yang terletak di Jalan Kertajaya No.79 A Kelurahan Airlangga Kota Surabaya dengan harga lelang senilai Rp. 13.344.000.000. Sebidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Gunaa Bangunan Nomor: 1009/Kel/ Krembangan Selatan seluas 117 M2 atas nama PT. Bank Century, Tbk yang terletak di Jalan Rajawali No. 51 A Kelurahan Krembangan Selatan, kota Surabaya dengan harga lelang senilai Rp. 5.720.000.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *