5 Komisioner KPU Kepsul, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan 14 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Rabu (21/04/21).

Dalam sidang tersebut, DKPP memutuskan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) terbukti melakukan pelanggaran empat dari 14 perkara tersebut

Dari kutipan putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Dr. Muhammad memutuskan mengabulkan pengaduan dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras dalam perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/202, kepada teradu satu, Yuni Yunengsi Ayuba, kedua, Ramli K Yakub, ketiga, Ifan Sulabesi Buamona, keempat, Samsul Bahri Teapon dan kelima, Hamida Umalekhoa

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Yuni Yunengsi Ayuba beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/202, serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu Ifan Sulabesi Buamona selaku anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021.

Untuk itu, sidang DKPP tersebut juga memutuskan merehabilitasi nama baik teradu, Yuni Yunengsi Ayuba selaku Ketua KPU bersama empat orang anggota KPU Kepulauan Sula dalam perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021.

Kemudian DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan DKPP ini paling lama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut, dan meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP yang telah ditetapkan. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait