9 Raperda Sudah Masuk pada Pembahasan Tahap II

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sebanyak 27 Rapeda telah diusulkan oleh Pemkot Madiun, Jawa Timur. Nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah disampaikan langsung Wakil Walikota Madiun, H. Armaya, pada rapat paripurna DPRD Kota Madiun yang digelar Kamis (16/11) lalu.

Untuk tahapan selanjutnya, legislatif dalam hal ini DPRD Kota Madiun bersama eksekutif (Pemkot Madiun) menyelenggarakan pembahasan Raperda ini. Dari 27 raperda, dilakukan pembahasan 9 Raperda.

Dikarenakan hanya tersisa waktu hampir satu setengah bulan, untuk memaksimalkan kinerjanya, DPRD Kota Madiun membentuk 3 Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan 27 Raperda ini.

Hari ini, Selasa (21/11) Sekretaris Kota Madiun, H. Maidi, hadir langsung dalam pembahasan Raperda di ruang rapat Kantor DPRD Kota Madiun.

Dalam pembahasan, Maidi menekankan agar Kepala OPD yang mengusulkan Raperda harus mengikuti pembahasan, untuk meminimalisir kesalahan waktu menyampaikan (hasil pembahasan) kepada stafnya. “Kepala OPD harus hadir dalam pembahasan Raperda yang diusulkan,” tegas Sekda Kota Madiun, H. Maidi, di hadapan Pansus I DPRD Kota Madiun.

Sesuai dengan surat keputusan DPRD Kota Madiun Nomor 34 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017, Raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Madiun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 08 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Perubahan atas Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi tidak Beryodium; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Untuk Pansus yang membahas 9 Raperda pada hari ini, diketuai oleh Dwi Jatmiko Agung Subroto. Pembahasan 27 raperda akan dilaksanakan hari ini Selasa (21/11) sampai dengan Kamis (23/11), mendatang. (Diskominfo).

Ket. Foto: H. Maidi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *