Advokat Ditendang Satpam, Alami Luka Lecet dan Aktivitasnya Terganggu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dokter Dian Bagus, dari Rumah Sakit Bhayangkara dr Samsoeri Mertoyoso dihadirkan Jaksa Penuntut menjadi saksi pada sidang kasus Satpam menendang Advokat dengan terdakwa Christian Novianto.

Dalam keterangannya, dokter Dian Bagus menjelaskan bahwa, visum et repertum yang pernah dia buat menyebutkan bahwa korban mengalami luka ringan, lecet sepanjang 4 kali 0,5 centimeter akibat benda tumpul, dan kondisi tersebut menyebabkan aktivitas korban dapat terganggu.

“Meski tergolong luka ringan, namun luka lecet tesebut dapat mengganggu korban untuk beraktivitas. Itu kesimpulan kami,” jelasnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Lebih lanjut, Bagus menerangkan, kalau visum atas diri korban tersebut dia buat berdasarkan permintaan penyidikan dan bukan atas permintaan korban.

“Visum itu saya terbitkan atas usulan atau permintaan penyidik. Seingat saya pemeriksaan visum itu diajukan malam hari,” terangnya.

Saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa, apakah saksi memang benar-benar dokter yang pernah membuat visum,? Sebab dalam dakwaan Jaksa tercatat si pembuat visum adalah dokter Yunita Sari dan bukan dokter Dian Bagus.

Saksi awalnya tidak bisa menjawab, namun setelah dia bersama-sama dengan JPU dan penasehat hukum terdakwa dipanggil ke meja majelis hakim untuk memeriksa lebih detil beberapa berkas, akhirnya saksi bisa menjawab bahwa nama dokter Yunita Sari tidak ada,

“Nama ini tidak ada,” jawab saksi setelah memeriksa beberapa berkas di meja hakim.

“Itu hanya salah ketik,” timpal JPU Suparlan.

“Kalau begitu, masukkan semua ini dalam pembelaan,” jawab hakim ketua Maxi Sigarlagi kepada tim penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, Advokat Oscarius Yudhi Ari Wijaya SH.MH, sekaligus ketua RT Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas ditendang Christian Novianto pada Sabtu tanggal 22 September 2018 sekira pukul 16.30 WIB.

Akibat menendang, Christian Novianto ditetapkan sebagai terdakwa oleh JPU Kejari Surabaya dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *