Agung Prasetyo SH.MH : ” Pengadilan Agama Banyuwangi Lambat, Sertifikat Disikat”

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Itulah Pernyataan yang di sampaikan kuasa hukum ahli waris ( keluarga sumarah)pemohon eksekusi atas tanah yang berada di desa sumbergondo.

agenda Pra eksekusi yang dilakukan di Desa Sumbergondo diwarnai ketegangan pasalnya kedua kubu saling ngotot. Rabu (24/4/2019).

Pertemuan yang di adakan di Balai Desa Sumbergondo tersebut masing – masing pihak bersikukuh mempertahankan argumennya masing – masing.

Menurut Kuasa hukum ahki waris, Agung Prastianto. SH.MH mengatakan dalam putusan tersebut terlihat cacat hukum pasalnya dalam berita acara tersebut sangat lambat.

“Kita sudah ikut aturan yang disepakati bersama saat sidang di Pengadilan Agama (PA) ternyata oleh pihak saudara Galih mengingkari”,jelasnya.

Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana ada sidang anmaning bisa berjalan kurang lebih sampai lima kali.

” setahu saya dalam sidang Anmaning seharusnya dilaksanakan 2 kali, jika salah satupihak tidak datang maka putusan harus segera dilaksanakan, tapibini aneh kok sampai kurang lebih lima kali baru muncul putusan”, tambahnya.

Dalam hal ini klien kami para ahli waris itu sangat di rugikan

“Atas kelambatan pihak pengadilan agama kabupaten Banyuwangi ini klien kami sangat dirugikan, dan kami akan tempuh jalur hukum kedepanya dengan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri serta kami akan tempuh hukum pidana atas perbuatan Galih atas dugaan penyerobotannya dan anehnya muncul kejanggalan pula dalam proses balik nama yang ada di kantor pertanahan Banyuwangi yang sangat kilat dalam waktu 10 hari 5 sertifikat sudah balik nama atas nama galih, ini juga yang harus kita laporkan, ada apa dengan semua ini.?.” Tegas agung

Sementara itu Galih Bowo saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar bahkan istri galih mengatakan bahwa ini pembunuhan karakter

“Sudah tidak usah wawancara ini malah jadi pembunuhan karakter.” Ungkap istri galih sambil menghindar dari kejaran media.

Sedangkan menurut panitra pengadilan agama Banyuwangi, Drs. SUBANDI SH.MH mengatakan bahwa pra eksekusi tetap berjalan

“Pra eksekusi tetap berjalan dan besok kesepakatan kedua belah pihak saling menyerahkan sertifikat ke pengadilan agama, apabila mengingkari maka konsekuensinya kita larikan ke pidana.”

Disinggung terkait dugaan adanya markus (makelar kasus) Subandi menampik keras

“Tidak ada markus di kantor kami, jika pun ada pasti kita tindak tegas.” Tegasnya

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *