Akhir Oktober, Pemerintah Provinsi Mulai Data TKI NTT di Malaysia

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi, menegaskan lagi moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan. Paling lambat akhir Oktober, tim akan berangkat ke Malaysia untuk melakukan sensus TKI asal NTT.

“Tidak boleh main-main lagi. Siapapun yang menyelundupkan manusia NTT akan berhadapan dengan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A. Nae Soi,” tegas Josef Nae Soi saat menerima Rombongan Komite III DPD RI di Ruang Rapat Gubernur Sasando, Senin (17/7). Kunjungan Komite III yang terdiri tujuh anggota DPD itu bertujuan untuk Menginventarisasi Materi Penyusunan Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia.

Menurut Josef Nae Soi, dirinya bersama Gubernur Viktor telah membicarakan hal tersebut secara serius dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Karena NTT sudah sangat kritis dengaan masalah tenaga kerja migran ini. Sampai dengan bulan Agustus, tercatat sudah ada 73 mayat TKI asal NTT yang dikirim pulang.
“Kami sudah meminta Forkopimda untuk menindak tegas siapa pun, sekali lagi siapa pun yang terlibat dalam masalah ini. Kami akan tegas karena ini menyangkut nyawa manusia. Satu nyawa saja, tidak boleh lagi, “ungkap Josef Nae Soi pada kesempatan tersebut.

Lanjut Josef, langkah moratorium tenaga kerja akan diikuti dengan langkah-langkah teknis. Kami akan segera ke Malaysia untuk melakukan sensus TKI asal NTT baik legal maupun ilegal. Dubes RI untuk Malaysia serta Wakil Menteri dan Menteri Dalam Negeri Malaysia sudah dihubungi terkait hal tersebut.

“Selama ini, data yang ada pada kita berbeda-beda dari setiap instansi. Paling lambat akhir Oktober ini, saya bersama rombongan ke Malaysia. Kami sudah telpon Menteri Dalam Negeri Malaysia agar dapat bantu dan fasilitasi kita untuk mengunjungi rumah-rumah TKI asal NTT. Supaya kita punya data pasti, ” jelas penasehat Menteri Hukum dan HAM itu.

Menurut Josef, tenaga kerja asal NTT yang ilegal akan diajak untuk kembali ke NTT. Langkah ini akan diikuti dengan pembukaan lapangan kerja dan peningkatan sumberdaya manusia lewat pelatihan dan pendidikan.

“Untuk yang legal dan masih mau bekerja di sana, kami akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Malaysia. Prinsipnya, semua Perjanjian Kerja (PK) mereka bersama perusahaan pengirim harus sepengetahuan kami agar mudah dipantau, ” pungkas Josef.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI sekaligus Ketua Rombongan, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS menyatakan Komite III selama beberapa tahun terkhir melakukan pengawasan pelaksanaan pekerja migran dari hulu ke hilir.

“Hasilnya, 80 persen persoalan pekerja migran bersumber pada tata kelola di hulu. Karenanya, kami apresiasi dan mendukung komitmen pemerintah provinsi NTT untuk moratorium sambil membenah pengelolaan pengiriman TKI asal NTT. Kita juga perlu fokuskan diri pada kondisi pekerja migran yang rentan, ” jelas senator asal Sulawesi Tenggara tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Bruno Kupok dalam laporannya mengungkapkan, TKI asal NTT banyak memilih Malaysia sebagai daerah tujuan kerja.
“Dari tahun 2016 sampai dengan September 2018 ada sekitar 5.007 orang. Jumlah ini belum termasuk yang berangkat secara non prosedural, ” jelas Bruno.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam pidato perdana pada Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD NTT, Senin (10/9), Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyatakan secara tegas tiga kebijakan politik yang segera dilaksanakan. Ketiganya adalah Moratorium Tambang, Moratorium Pengirman Tenaga Kerja asal NTT dan penanganan stunting atau gizi buruk.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut ketujuh anggota komisi III DPD RI, Staf Ahli komite III, Staf Sekretariat DPD RI, Kepala Balai Pelayanan Pebempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTT, Kepala Biro Humas NTT, perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT, perwakilan dari Perlaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). (*/Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *