SURABAYA, beritalima.com | Sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoaks terkait Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan diadukan warga ke Polda Jawa Timur, Selasa (21/4/2026).
Dugaan penyebaran informasi hoaks itu diadukan Nadhima Fitrangga melalui kuasa hukumnya, Michael Sugianto, Managing Partner Ansugi Law. Mereka menduga akun-akun ini menyebarkan kutipan pernyataan yang tidak pernah disampaikan Zulkifli Hasan di ruang publik.
Michael Sugianto menjelaskan, pihaknya menemukan beredarnya narasi di media sosial yang menyebutkan seolah-olah Zulkifli Hasan pernah mengatakan bahwa “rakyat terlalu banyak mengkritik tapi isinya kosong” hingga “rakyat itu aib bagi pemerintah”.
Akan tetapi, lanjut Michael, tidak ada bukti valid berupa rekaman maupun pernyataan resmi di media yang dapat menguatkan kutipan tersebut. “Tidak kita temukan satupun rekaman atau bukti nyata bahwa Pak Zulhas ini bicara demikian di media manapun,” tandas Michael di Mapolda Jawa Timur, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penyebaran informasi atau pernyataan tidak benar tersebut masuk kategori dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun demikian, jenis perkara tersebut termasuk delik aduan absolut yang pada prinsipnya harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.
Meski begitu, kata Michael, langkah pengaduan oleh masyarakat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi dampak yang lebih luas. “Dalam situasi saat ini dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, bukan penyebaran hoaks yang bisa memecah belah,” ujarnya.
Nadhima Fitrangga sendiri mengaku terdorong mengadukan kasus ini karena merasa dirugikan secara moral sebagai masyarakat yang mengagumi sosok Zulkifli Hasan. “Saya sangat mengagumi beliau sejak saya sekolah. Ketika ada informasi seperti itu, saya merasa khawatir dan tidak terima jika itu tidak benar,” ucapnya.
Ia juga menilai narasi yang beredar berpotensi memicu kesalahpahaman publik, terlebih jika turut diperkuat oleh akun-akun berpengaruh atau influencer di media sosial.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu reaksi berantai di masyarakat, bahkan berisiko menimbulkan kericuhan, baik di ruang digital maupun dunia nyata.
Michael menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Namun, identitas pemilik akun masih belum diketahui secara pasti.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan ini untuk mencegah meluasnya dampak negatif akibat penyebaran informasi yang belum tentu benar. “Hal-hal seperti ini tidak perlu disebarluaskan, apalagi ditambah-tambahkan. Ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat,” kata Michael.
Disebutkan, akun-akun yang diadukan telah menyebarkan pernyataan atau tanggapan tidak benar itu diantaranya akun instagram @agushamid190693, @ajosyahril_amiruddin, @sarlut_12, @info-nasional.id dan @teguhprayitnokartodihardjo. Selain itu juga akun facebook @Mikhaayla Shaqina Billa, @Saling mengingatkan untuk Shalat wajib, dan akun TikTok @Albahri30_5. (Gan)
Teks Foto: Nadhima Fitrangga (kanan) bersama kuasa hukumnya, Michael Sugianto, Managing Partner Ansugi Law, mengadukan sejumlah akun yang menyebarkan kutipan hoaks Zulkifli Hasan.








