Alasan Menang Lelang Mobil, Warga Pacitan Tipu PNS Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Aris Sunarso (50) penduduk Dusun Krajan, RT. 01, RW. 04, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan terpaksa berurusan dengan satreskrim Polres Trenggalek.
Dia dilaporkan oleh korban bernama SHD seorang PNS warga RT. 11, RW. 04, Dusun Karangploso, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek dengan dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari 120 juta rupiah.

Kejadian tersebut sesuai dengan keterangan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam press release pada hari ini Selasa, tanggal 16, September 2018.

” Pelaku Aris Sunarso dilaporkan korban karena telah diduga melakukan penipuan dengan alasan menang lelang mobil di salah satu Perusahaan Konstruksi Nasional senilai 120 juta rupiah,” ungkapnya pada awak media.

Pelaku yang tertangkap didaerah Solo, Jawa Tengah ini, lanjut Kapolres ditahan dengan dasar laporan Polisi bernomor : LP.B/109/X/2018/KRIM/JATIM/RES TRENGGALEK tanggal 13 Oktober 2018 karena telah melakukan bujuk rayu, demi keuntungan pribadi.

“Dari hasil pendalaman penyidik, kejadian berawal ketika pada bulan Oktober 2016 pelaku menemui dan menyampaikan kepada korban bahwa di kantor tempatnya bekerja yaitu PT. Widya Karya sedang mengadakan lelang mobil bekas dengan harga murah. Adapun jenis mobil yang akan dilelang adalah merk Toyota Rush,” imbuh AKBP Didit.

Akibat bujuk rayu dan janji pelaku, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka dan menyerahkan uang sebesar Rp.120.000.000,- ( seratus duapuluh juta rupiah ).

“Setelah uang diterima oleh pelaku, pelaku sulit dihubungi dan menghilang tanpa jejak. Menyadari telah terkena tipu daya tersangka, akhirnya korban melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat ini bisa diringkus tim opsnal satreskrim Polres Trenggalek. Pelaku diamankan beserta barang bukti diantaranya, 4 lembar print out bukti transfer rekening periode November 2016 sampai Agustus 2017, 1 lembar bukti transfer senilai 60 juta rupiah, 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 8 Desember 2017, 1 buah Buku tabungan BRITAMA atas nama ARIS SUNARSO.

“Dengan modus menggunakan perusahaaniktif merayu, membujuk dan mengiming -imingi korban agar mengikuti lelang mobil murah dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tandas Kapolres Trenggalek.

Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan dengan persangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *