Alat Perekam E-KTP di Kecamatan Rusak, Dispendukcapil Bangkalan Tak Bisa Menggati

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com-Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bangkalan masih tak maksimal. Buktinya, banyak persoalan seperti blangko E-KTP sering kosong.

Sehingga, masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan hanya mendapat surat keterangan (Suket).

Tak hanya itu, alat perekam dibeberapa kecamatan di Bangkalan banyak yang rusak. Seperti di Kecamatan Bangkalan, Galis, Kokop, Modung, dan Konang.

Kabid Administrasi Kependudukan (adminduk), Dispendukcapil Bangkalan, Irisuud menyampaikan, blangko E-KTP disemua daerah hanya jatah 500 keping per 20 hari.

“Terkait blangko KTP yang minim ini adalah kebijakan dari pusat, dalam hal ini Kemendagri. Kami hanya diberi 500 keping per 20 hari,” jelasnya. Rabu (16/10/2019).

Selain itu, keterlambatan pengambilan blangko juga menjadi penyebab kekurangan blangko. Karena adanya rotasi kepemimpinan di Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan.

“Sekarang ini saja blangkonya belum diambil, ya karena ada rotasi kepala Dinas beberapa waktu yang lalu. Jadi ditunda pengambilan ke pusatnya”, tambah dia

Sementara itu, Syamsul Hadi, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan mengatakan bahwa, pihaknya belum bisa mengganti alat perekam yang dirusak dibeberapa kecamatan.

“Kami belum bisa menganti alat perekam dengan yang baru. Kami selama ini hanya sebatas memperbaiki saja,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penyebab rusaknya alat perekam dikarenakan faktor perawatan, hingga unit-unit alat perekam ada yang hilang.

“Kami juga memobilisasi alat rekam KTP jika ada permintaan dari bawah,” tutupnya. (Iqbal)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *