AMATI Akan Gugat PWI Malang

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMATI) akan melayangkan gugatan secara perdata kepada pengurus organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, yang pada periode awal diketuai oleh ENC, selanjutnya diperiode kedua hingga saat ini diketuai oleh SI.

Juru bicara AMATI Malang Rony Agustinus menegaskan bahwa PWI Malang telah mengalih fungsikan aset daerah berupa balai wartawan, yang berada di Jalan Raya Langsep 2 D, untuk itu AMATI akan menggugat secara perdata.

“Kita sudah siapkan Kuasa Hukum, untuk menggugat PWI Malang, karena gedung balai wartawan sudah dialih fungsikan,” ungkap Roni yang juga sebagai ketua umum Komite Penyelenggara Aset Daerah (KPAD), Jum’at (18/08).

Menurutnya masyarakat dirugikan sebab tidak bisa mengakses dan menikmati balai wartawan tersebut selama 7 tahun.

“Tak hanya masyarakat namun, wartawan wartawan di Malang juga dirugikan terkait hal itu,” jelasnya.

Alih fungsi Balai wartawan imbuh Rony telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang no 10 tahun 2008 tentang aset daerah.

“Proses alih fungsi sudah melanggar perda Kota Malang,” tandasnya. (Gie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *