Anak Dibawah Umur Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Lapor Polisi

  • Whatsapp
Caption : Ilustrasi Kasus Pemukulan pada anak di bawah umur(Google )

PAMEKASAN, Beritalima.com| Segerombolan orang di kabupaten Pamekasan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 14 September 2023 sekira pukul 21.00 wib dikediaman korban, Dusun Lonpao Laok, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/361/IX/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh kurang lebih 8 orang, 4 orang dikenal korban dan 4 orang lainnya tidak dikenal oleh korban, seperti yang termaktub dalam laporan tersebut.

Samhari Keluarga korban berinisial SBS mengatakan bahwa kejadian dugaan pengeroyokan tersebut yang dilakukan oleh sekitar 8 orang dilakukan pelaporan ke polres Pamekasan. “Kami telah melakukan Visum sebagai syarat pelaporan ke Polres Pamekasan,” katanya saat ditemui di Polres Pamekasan. Rabu (06/09/2023).
SBS (17) didampingi kelurganya melaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor

35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 Junto Pasal 76 C.

Dikatakannya, Ada beberapa orang yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan serta tindak kekerasan lainnya terhadap korban.

“Kejadian itu dilakukan oleh sekitar 8 orang dewasa, sesuai dengan laporan anak saya, pelaku membawa senjata tajam dan beberapa benda tumpul lainnya, kejadian itu persis didepan rumahnya, artinya anak saya didatangi oleh 8 pelaku, maka dari itu malam itu juga anak tersebut dibawa bersama orang tuanya untuk melakukan visum”. Tegasnya.

Pihak korban berharap, agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan atas kejadian tersebut, mengingat hal tersebut merupakan delik umum bukan delik aduan.

“Maka kami merasa hal ini butuh perhatian khusus, kami sudah mencoba melakukan upaya – upaya tindakan hukum melalui aparat, mengingat hal ini bukan delik aduan tapi tindak pidana umum “. Ujarnya.

Syaiful Bahri M Kapolsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pamekasan.

“Mohon ijin menjelaskan, utk kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan, di unit PPA, “tukas Syaiful.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait