Anggarkan Mobdin Baru Rp 3,1 M Pemkab Malang Dinilai ‘Boros’

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Soal penganggaran mobil dinas (mobdin) baru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang senilai hampir Rp 3,1 Milyar, Salah satunya di Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang senilai Rp 2,2 Milyar. Dengan jenis Station Wagon 2500 cc 4 unit dianggarkan senilai Rp 1,9 M dan Double Cabin 1 unit senilai Rp 480 juta, di Dinas Pendidikan (Dindik) senilai Rp 407 juta, dan dinas perhubungan Kabupaten Malang senilai Rp 403 juta 7 unit, mobil dan motor. Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur menilai itu bahwa itu pemborosan anggaran.

“Harusnya anggaran senilai itu dibuat untuk mensejahterakan warga Kabupaten Malang, dari sektor lain masih ada yang lebih membutuhkan tambahan penganggaran dari APBD. Misalnya pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, ini namanya pemborosan anggaran,” ungkap Alex Yudawan kepada beritalima.com, Selasa 16 Juli 2019.

Apalagi, menurut Alex banyak mobil nganggur di Pemkab Malang yang kondisinya masih bagus, dan yang saat ini belum dilelang harusnya mobil mobil itu digunakan lagi, pasalnya kendaraan tersebut dinilai juga masih layak digunakan dan tidak urgen dilakukan pengadaan di APBD 2019.

“Atau mobil mobil tersebut kalau sudah habis masa waktu 5 tahun dilelang dulu, baru mengadakan pengadaan lagi. Dan agar pengadaan mobil itu tidak mencederai publik. Harusnya Pemkab mengedepankan kebutuhan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam melakukan penganggaran, kalau hanya sekelas Kabid saja kendaraan kendaraan itu masih layak untuk digunakan,” tegasnya.

Alex juga menyampaikan bahwa, dari catatan BPK saat ini terdapat sejumlah kendaraan kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya, hingga nilainya ratusan juta.

“Dari temuan BPK aset bergerak milik pemkab Malang berupa kendaraan roda dua ada senilai ratusan juta rupiah tidak diketahui keberadaannya, sekarang rupanya BPKAD juga menganggarkan 25 unit kendaraan roda dua senilai Rp 500 juta,” tandasnya. [red/san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *