Anggota Sat Reskrim Polres KSB Berhasil Mengungkap Curanmor

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat Berserta Anggota Polsek Taliwang Telah Mengamankan Seorang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pencucian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Pinggir Sungai Karang Songak RT03, RW 05 Lingkungan Kota Baru,Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Jum’at (23/8/19).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Sik.MH Melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin Sik,SH. Kenuturkan Kegiatan Mengamankan terduga seorang pelaku ini inisial AW,30 tahun, Kecamatan Batu Lanteh , kabupaten Sumbawa , dipimpin langsung oleh Kapolsek Taliwang AKP Muhammad Fatoni SH,

“Terduga Pelaku diamankan di pangkalan ojek Lingkungan Pakirum Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, tanpa melakukan perlawanan. Dan diduga pelaku ada dua orang yang satu pelaku berhasil di amankan oleh kepolisian berinisial AW, dan semantara inisial RK masih daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian”Terangnya

menambahkan,Sementara kronologi kejadian pada hari Jum’at tanggal 23 agustus 2019sekitar pukul 17.00 wita berawal pada saat korban memarkir motor miliknya dipinggir Sungai karang Songak dengan pada saat itu korban meninggalkan motor miliknya untuk pergi mandi disungai,selanjutnya setelah korban selesai mandi pada saat itu korban menuju tempat diparkir motor miliknya akan tetapi sudah tidak ada hilang dengan telah dicuri oleh pelaku dengan cara pelaku secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemilik mengambil motor korban yang terparkir dengan cara pelaku mendorong motor korban sampai keatas dijalan raya.”Ujarnya

selanjutnya pelaku bersama dengan rekannya mendorong motor korban menuju jalan raya arah kertasari dengan niat kedua pelaku akan menjual motor tersebut ke temannya di Mapin kec. Alas Barat, akan tetapi sebelum pelaku menjualnya pelaku ditemukan oleh korban dijalan raya arah kertasari dan pada saat korban meminta motor nya untuk dikembalikan selanjutnya korban dipukul oleh Terduga Pelaku dengan cara mengepal mengenai bagian pipi Korban sebelah kiri sebanyak satu kali selanjutnya korban melaporkan kejadia tersebut kepolsek Taliwang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000.”Ungkapnya

Sebagai barang bukti yang di amankan oleh kepolisian satu buah STNK sepeda motor merek Suzuki VU150 warna hitam merah dengan Nopol : W 6081 TZ, SUNAWAN. satu Buah Kunci sepeda motor warna Hitam Merek Suzuki, Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(Rozak B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *