Anik Dorong Pemprov Jatim Antisipasi PENANGANAN VIRUS CORONA (COVID 19)

  • Whatsapp
Wakil Ketua DPRD provinsi Jatim Anik Maslachah

SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil Ketua DPRD provinsi Jatim Anik Maslachah mengungkapkan, Persebaran coronavirus (Covid-19) terus meningkat secara tajam di berbagai belahan dunia. Sekitar 183 negara telah menjadi wilayah persebaran secara masif. Secara global per 23 Maret 2020, Covid-19 telah menyebabkan 335.997 orang terinfeksi, 98.333 sembuh, dan 14.641 jiwa meninggal dunia.

Kasus Covid-19 di Indonesia hingga Senin 23 Maret 2020 terdapat sekitar 579 orang terinfeksi, 30 orang sembuh dan 49 mengalami kematian, lanjut Anik, “Meskipun angka kesembuhan lebih tinggi dari angka kematian, atau presentasi virus yang berakibat kematian masih tergolong rendah sekitar 8,6%, bahkan angka lain menyebut 3%, dengan tingkat kesembuhan mencapai 90%, tidak berarti pandemic Covid-19 dapat diremehkan, apalagi ketika penyebarannya sudah kian massif dan terbuka di berbagai wilayah di Indonesia,”.

“Propinsi Jawa Timur misalnya, sampai 23 Maret 2020 tercatat 41 orang postif terinfeksi, 125 orang PDP. 1.409 orang ODP. Angka ini meningkat secara dratis dari sebelumnya, sekitar 88 orang PDP, 999 orang ODP. Setiap hari, bahkan setiap jam atau detik akan terjadi perubahan data terkait dengan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur,”sambung Anik.

Beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur sudah memasuki fase darurat penyebaran Covid-19. Jumlah persebaran itu dikhawatirkan akan terus meningkat jika pemerintah dan pihak terkait tidak segera membuat langkah-langkah antisipatif persebaran sekaligus penanganan Covid-19.

“Dapat dibayangkan jika 1 pasisen Covid-19 menularkannya ke 5 orang, lalu 5 orang menularkannya ke 25 orang, 25 orang menularkannya ke 125 orang, secara eksponensial? Dari 125 pasien tersebut, 4 diantarnya meninggal dunia. Maka dapat dibayangkan jika Covid-19 itu menular pada 1 juta orang atau 10 juta orang,”tambahnya.

Langkah yang harus dilakukan adalah memutus MATA RANTAI persebaran Covid-19 agar kurva jumlah orang terinfeksi semakin meningkat. Selain penanganan penderita Covid-19 yang selama ini sudah dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait, terutama menyiapkan sejumlah rumah sakit sebagai rujukan pasien terindikasi Covid-19, maka diperlukan suatu langkah serius dalam rangka MEMUTUS MATA RANTAI persebaran Covid-19 di dalam masyarakat.

Gubernur menjadikan imbauan melakukan SOCIAL DISTANCIS atau melakukan jarak social dengan menghindari kegiatan bersama, baik kegiatan social ekonomi maupun keagamaan sebagai kewajiban (imperative kategoris) yang memaksa dan mengikat setiap warga di Jawa Timur disertai sanksi social, administrasi, bahkan hukum bagi yang mengabaikannya.

“Konsekuensi logisnya, masyarakat dihimbau secara ketat untuk sementara waktu berdiam di rumah, KECUALI melakukan aktivitas penting seperti belanja, memeriksakan kesehatan, dan aktivitas perkantoran yang berhubungan dengan layanan public secara terjadwal dan ada pembatasan,”tegas Anik.

Dalam rangka kewajiban mengikuti perintah tersebut, maka pemerintah wajib memberikan kepastian stok KEBUTUHAN POKOK di masyarakat tetap tersedia, dan memberikan sanksi bagi penimbun kebutuhan pokok dan pedagang yang menaikkan harga secara sembarangan demi keuntungan pribadi.

Dalam rangka kewajiban mengikuti perintah TINGGAL DIRUMAH, maka pemerintah (pusat maupun daerah) perlu memberikan kompensasi kepada masyarakat yang tidak dapat beraktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria yang bersangkutan dapat menggunakan kriteria penerima PKH, atau dana social lainnya oleh pemerintah.

“Pemerintah harus mengalokasikan anggaran secara optimal bagi upaya memaksimalkan pencegahan persebaran Covid-19 melalui, (1) Pengurangan anggaran pemerintah untuk konsultasi kajian / penelitian yang outputnya dokumen, (2) Pengurangan anggaran pemerintah untuk perjalanan dinas dan rapat-rapat, yang hasil pengurangan anggaran-anggaran tersebut diatas digunakan untuk biaya penanganan Covid-19, berupa pemberian stimulus ekonomi dan kompensasi, (3) Kompensasi di fokuskan pada pekerja harian lepas, pedagang kecil, buruh tani, buruh ternak, outsourcing atau kelompok masyarakat lainnya yang dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya (kerjasama dengan pemerintah desa/RT/RW untuk memberikan usulan nama KK yang dianggap pelru mendapatkan bantuan),”tukas Anik.

Pemerintah harus secara tegas membatasi arus keluar masuk dari dan ke Indonesia (jika belum berani melakukan kebijakan Lockdown), serta memaksimalkan thermal detector untuk pengawasan suspect yang akan masuk dan menekan sumber penularan Covid-19, baik dari luar negeri atau antar daerah yang selama ini dianggap sebagai wilayah dengan potensi persebaran Covid-19.

Pemerintah bekerjasama dengan pemerintah desa (termasuk RT/RW) untuk aktif memantau aktivitas public disekitar lingkungannya masing-masing, sekaligus diberikan akkses pada PUSAT INFORMASI atau Call Center Pusat Krisis Covid-19 yang telah ditetapkan, baik mengakses informasi maupun melaporkan jika ada kondisi-kondisi penting untuk dilaporkan. Termasuk di dalamnya adalah menggunakan APBDES atau juga Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan penggunaan, maka pemerintah desa wajib berkonsultasi dengan pihak terkait.

Menggalakkan Zakat Infaq dan Sodaqoh kepada masyarakat yang beruntung secara ekonomi, termasuk semua ASN, wakil rakyat dan birokrat lainnya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya khusus dalam rangka membantu penangangan Covid-19 secara tersentralisasi.

Pemerintah bekerjasama dengan TOKOH-TOKOH agama (kyai, ustad, pendeta, pastor, Biksu dan sebagainya) untuk memberikan kesadaran pada umat beragama terkait dengan kegiatan yang memobilisasi massa dalam jumlah yang besar. Masyarakat harus diberikan pencerahan terhadap potensi persebaran Covid-19 diakibatkan oleh pertemuan-pertemuan dengan orang lain. Penting disampaikan bahwa pelarangan tersebut hanya diarahkan pada kegiatan yang sifatnya memobilisasi umat, bukan ibadahnya.

“Penyemprotan disifektan anti virus secara massal di berbagai pusat-pusat keramaian, pusat-pusat ibadah, maupun kampong-kampung atau perumahan.
Sinergi antar masyarakat akan membantu pemerintah dan pihak terkait memutus mata rantai persebaran Covid-19,”jelas Anik.

“Pembatasan kegiatan yang melibatkan sejumlah orang merupakan langkah taktis dan strategis memutus mata rantai persebaran Covid-19. Langkah ini dilakukan sampai jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, atau ketika kondisi persebaran Covid-19 dapat diatasi. Semua lapisan masyarakat harus aktif untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 ini,”sela Anik.

Semoga Alloh SWT memberikan perlindungan kepada warga bangsa Indonesia, khusus warga Jawa Timur agar terhindar dri berbagai mara bahaya yang disebabkan oleh bencana, penyakit menular, dan wabah. Amin Ya Rabbal’alamin.

Surabaya, 23 Maret 2020

Anik Maslachah
Wakil Ketua DPRD provinsi Jatim

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait