Anik Maslacah Tolak Pemberhentian Dana BOS Sekolah Swasta

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil ketua DPRD provinsi Jatim Anik Maslacah SPd MSi menegaskan bahwa pihaknya menolak Permendikbud nomor 6, pasal 3 tahun 2021 tentang pemberhentian dana BOS. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan ketua fraksi PKB ini di ruang kerjanya, Jumat (10/9/2021).

Sekretaris DPW PKB Jatim ini mengatakan bahwa DPW PKB Jawa Timur turut menyatakan sikap penolakan atas peraturan pasal 3 ayat (2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Penolakan tersebut lantaran adanya kebijakan pemberhentian dana BOS regular untuk lembaga pendidikan atau sekolah swasta yang peserta didiknya di bawah 60 siswa selama tiga tahun berturut-turut.

Peraturan tersebut bagian dari inkonstitusi dengan peraturan diatasnya, yaitu pasal 31 UUD 1945 dan juga Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Permendikbud Nomor 6 ini inkonstitusional, karena berlawanan dengan UU yang telah memberikan jaminan kepada anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tanpa adanya diskriminasi,” terang wanita cantik berhijab ini.

Anik menjelaskan, bahwa Permendikbud Nomor 6 terkesan tidak menghargai peran dari lembaga pendidikan, atau sekolah swasta di daerah-daerah yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa. Seharusnya pemerintah memberikan intervensi kebijakan yang pro terhadap sekolah swasta tersebut agar bisa berkembang dan bersaing dengan sekolah negeri.

“Harusnya pemerintah mengintervensi kebijakan, bagaimana sarana dan prasarana sekolah dengan kapasitas kecil atau sekolah swasta ini bisa memadai. Sehingga terjadi pemerataan kwalitas pendidikan, baik di perkotaan atau di pedesaan,”sambung mantan ketua komisi B ini.

Menurut Anik, lembaga pendidikan dengan jumlah peserta didik diatas ketentuan tersebut, sebenarnya sudah memiliki kecukupan kemandirian fiskal, berbeda dengan lembaga pendidikan yang jumlah peserta didiknya di bawah ketentuan, 60 siswa. Sehingga lembaga pendidikan tersebut amat perlu mendapatkan supporting kebijakan anggaran, untuk pemenuhan sarana prasarana dan juga peningkatan kesejahteraan para guru.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait