SURABAYA, beritalima.com – Terdakwa Vera Mumek dituntut pidana 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara dugaan penggelapan dana milik Bonny Piroro senilai Rp5,2 miliar.
Namun di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (24/4/2026), Vera melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Advokat “Palti Simatupang SH & Partners” melawan.
Dalam nota pembelaan (pledoi), terdakwa menegaskan perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa bisnis yang dipaksakan masuk ranah hukum pidana.
Kuasa hukum Vera, Palti Simatupang, mengurai bahwa hubungan antara kliennya dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket merupakan kerja sama broker/supplier yang telah berjalan sejak 2021. Persoalan yang muncul, menurutnya, hanya berkisar pada keterlambatan pengiriman, selisih barang, serta mekanisme pembayaran.
“Perkara ini murni hubungan bisnis. Jika ada selisih atau keterlambatan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dipaksakan menjadi pidana,” tegas Palti di persidangan.
Ia juga membantah adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, Vera disebut masih melakukan pengiriman barang dan aktif berkomunikasi dengan pihak perusahaan, termasuk terkait kenaikan harga dan kendala distribusi.
“Klien kami tetap mengirim barang. Ini membuktikan tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim pembela mengungkap adanya dugaan kekurangan pembayaran dari pihak pelapor dalam periode Agustus 2023 hingga Oktober 2024. Mengacu pada rilis Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar dan Rekan, Vera justru disebut memiliki piutang lebih dari Rp13 miliar.
“Fakta ini menunjukkan klien kami justru menalangi pembayaran kepada supplier.
Rekomendasi dari Akuntan Publik agar Vera membentuk tim penyelesaian piutang guna konfirmasi langsung kepada pelanggan,” kata Palti.
Pembela juga menyoroti lemahnya kualitas keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Haris Manuputty dinilai hanya sebagai pelapor dan bukan korban langsung, serta tidak memahami detail kerja sama. Saksi dari bagian keuangan CV Saga Supermarket dan CV Maju Makmur disebut tidak membawa data lengkap dan hanya mengandalkan audit internal.
Sementara saksi lain, termasuk manajer operasional, disebut hanya mengetahui proses pemesanan tanpa menguasai keseluruhan realisasi pengiriman. Dari pihak internal terdakwa, keterangan saksi justru menguatkan bahwa penggunaan sejumlah rekening dilakukan untuk kebutuhan operasional, bukan kepentingan pribadi.
“Tidak ada bukti dana digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Seluruh aliran dana berkaitan dengan operasional bisnis,” tegas tim pembela.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan dua surat pernyataan yang dijadikan dasar laporan polisi. Dokumen tersebut, menurut mereka, dibuat dalam kondisi tertekan sehingga tidak layak dijadikan alat bukti pidana.
Lebih jauh, pembela menilai proses pembuktian belum tuntas karena sejumlah saksi kunci, seperti Bonny Piroro dan Gerry Marcelino Pirono, serta supplier Gula Semut Sugianto, tidak dihadirkan di persidangan.
Atas berbagai hal tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan unsur pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUHP tidak terpenuhi, dan perkara ini mengarah pada kriminalisasi sengketa bisnis.
Di akhir pledoi, Vera Mumek memohon majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan nama baik serta hak-haknya. (Han)








