Atirompe Akan Digugat

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com – TB mengklaim jika Atirompe adalah tanah peninggalan kakeknya yang dikuasai oleh orang lain secara melawan hukum. Menurut keterangan TB, pihaknya sudah lama berencana menggugat lahan yang saat ini menjadi kompleks pertokoan dan merupakan lokasi segitiga emas di wilayah Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung tersebut. Harganyapun sudah melangit.

Namun, lanjut TB, untuk mengambil Atirompe perlu waktu dan perhitungan matang. “Saya sadar tidak mudah melakukannya, perlu perjuangan dan kerja keras”, jelas pedagang sembako itu kepada beritalima.com, Rabu (19/7/2017) di rumah guru spiritualnya.

Lebih lanjut TB menjelaskan jika tanah Atirompe diperjual-belikan oleh penggarap pasca kakeknya meninggal dunia. “Waktu Abah (panggilan sang Kakek – Red) meninggal, Mak saya masih kecil jadi tanah itu digarap orang dan kemudian diperjual-belikan oleh mereka, jadi masih bisa diambil”, ujar TB penuh harap. (Pathuroni Alprian).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *