Awali Operasi Camer Tipiring Dua Pedagang Miras

  • Whatsapp

Banyuwangi beritalima.com – Dua pedagang di Dusun Krajan, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, kedapatan menjual minuman keras (miras). Sebanyak 74  botol arak Bali dan 7 botol anggur merah disita aparat Sabhara Polres Banyuwangi, Selasa (14/6/2016) malam.Kedua penjual miras itu, yakni Marliya (31) dan Mulyadi (42), langsung ditindak pidana ringan alias tipiring. Razia yang digelar polisi di dua tempat itu atas informasi dari masyakarat setempat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran miras di wilayahnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *