Jakarta, beritalima.com|- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Satu Data Indonesia (BSDI) tuai sorotan, karena dikuatirkan akan menjadi penguasa data baru. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, persoalan utama tata kelola data nasional bukan siapa yang memegang data, tapi pada absennya standar yang seragam antar lembaga.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta (20/4), Ledia menyoroti realitas yang selama ini terjadi: data antar kementerian kerap berbeda dan sulit diintegrasikan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai akibat langsung dari tidak adanya standar baku.
“Kenapa data Kemensos, BKKBN, dan Kementerian Kesehatan berbeda dan tidak bisa diekstraksi? karena tidak punya standar. Itu inti persoalannya,” tegasnya. Menurut Ledia, pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam RUU SDI seharusnya tak menjadi “penguasa data” baru. Diingatkan, jika kewenangan penguasaan data terpusat, berpotensi melahirkan lembaga superbody yang justru kontraproduktif terhadap semangat kolaborasi antar instansi.
“Peran BSDI harus jelas. Menetapkan standar, bukan menguasai data. Kepemilikan data tetap di kementerian dan lembaga sebagai produsen. BSDI hanya mengumpulkan, bukan mengambil alih,” ujarnya.
Politisi PKS itu juga mengkritisi wacana sentralisasi tata kelola data dalam RUU SDI. Menurutnya, sentralisasi sistem tidak otomatis berarti sentralisasi kepemilikan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara koordinasi nasional dan otonomi lembaga.
“Collecting data bisa terpusat, tapi produksi dan kepemilikan tetap di masing-masing lembaga. Jangan sampai semua ditarik ke satu tangan,” jelasnya. Ledia menyoroti Pasal 43 ayat (2) dalam draf RUU SDI. Ada poin a dan b sudah tepat karena melarang pemusatan penguasaan data oleh BSDI. Namun, pada huruf c terkait validasi tunggal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau validasi tunggal ini tidak dijelaskan secara rinci, justru bisa membingungkan. Siapa yang berhak memvalidasi? Bagaimana mekanismenya? Ini harus diperjelas agar tidak tumpang tindih,” ungkapnya
Di tengah dorongan menuju satu data nasional, DPR dihadapkan pada tantangan mendasar: memastikan integrasi tanpa mengorbankan prinsip desentralisasi dan akuntabilitas. Jika tidak, mimpi menghadirkan data yang akurat dan terpadu bisa berubah menjadi problem baru dalam birokrasi digital Indonesia.
Jurnalis: rendy/abri








