Bahas Raperda dan Pembentukan BK, DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna

  • Whatsapp
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep

SUMENEP, beritalima.com|Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep dalam perencanaan pembangunan daerah 2020. Diruang rapat paripurna lantai 2 (17/02/20) malam.

Dalam rapat tersebut, dibahas tentang pengembangan daerah Kabupaten Sumenep tahun 2020. sesuai peraturan pemerintah RI nomer 54 tahun 2017 Pasal 4 ayat 3 tentang perseroan terbatas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Abd Hamid, Ketua DPRD Sumenep bilang, Bulan Januari lalu sudah melakukan pembahasan 4 raperda dan sekarang proses pengajuan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur.

“DPRD sudah menyelesaikan sejumlah perda yang kemudian untuk di undangkan dikirim ke Gubernur Jatim,” katanya.

Dari 7 fraksi yang berbeda, dengan pola fikir yang berbeda. Sebagai wakil rakyat segera menarget sesuai dengan amanah, akan mensejahterakan rakyat. Sesuai dengan Perda yang sudah di bahas.

“ Kalau ini sudah diundangkan maka semua harus mengikuti,” tegas Hamid

Sementara anggota DPRD yang hadir sebanyak 36 anggota, 6 anggota izin dan 8 anggota tanpa keterangan. Sehingga sidang tersebut akan di lakukan hari Rabu mendatang.

Mengingat ada anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat secara langsung, maka Pembentukan Badan Kehormatan (BK) tidak bisa dilakukan saat ini dan ditunda pada Hari Rabu Besok.

“Kesepakatan untuk pembentukan alat kelengkapan dewan, yakni BK, perlu hadir semua seluruh anggota, sehingga ditunda,” sergahnya.

Karna Badan Kehormatan (BK) ini unik, dipilih langsung oleh seluruh anggota yang hadir dirapat paripurna. dari 7 fraksi berhak mengajukan satu-satu ke Badan Kehormatan dan ada 5 yang akan dipilih secara demokratis.

(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait