Bamsoet Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboy Terhadap Pelajar di Kemang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) yang juga Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengecam aksi arogan pengendara Lamborghini yang memuntahkan peluru senjatanya kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.

Aksi koboi Abdu Malik, pengendara kendaraan mewah itu jelas melanggar dan harus diproses secara hukum.

“Aksi koboi itu sangat tidak dibenarkan. Apalagi melepaskan tembakan hanya karena tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata politisi senior Partai Golkar itu, Rabu (25/12/19).

Karena itu, mantan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi dijalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Harus ada efek jera yang diberikan.

“Polisi harus memproses serta menindak pelaku. Jangan sampai kasus ini peristiwa seperti ini terulang. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena mempunyai senjata api,” kata laki-laki yang aktrab disapa Bamsoet itu.

Ditambahkan, aparat kepolisian juga harus mencabut izin kepemilikan senjata api pelaku apalagi dia disebut terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.

“Walau pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri tetapi aksi yang dilakukan jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut,” tegas Bamsoet.

Wakil rakyat yang juga Dewan Penasehat Pengurus Besar Perbakin ini menuturkan, Perbakin akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

Senjata boleh ke luar dari tempat menyimpanan senjaya Perbakin hanya dengan izin angkut khusus bila ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Anggota yang memiliki surat izin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil VII Provinsi Jawa Tengah ini, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

“Kemudian, ada kode ‘TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak,” urai Bamsoet.

Ada kode ‘B’ yang berarti Izin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran serta praktik berburu menembak menggunakan senjata laras lanjang jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

Tidak mudah dan tidak sembarangan mendapatkan izin untuk olah raga menembak atau berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan.

“Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana,” demikian Bambang Soesatyo. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *