Bamsoet: MPR RI dan Nahdlatul Ulama Sepakat Cabut RUU HIP Dari Prolegnas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) serta Nahdlatul Ulama (NU) sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dihentikan dan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena dinilai kontraproduktif dan memecah belah anak bangsa.

Hal itu diungkapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI lainnya dalam keterangan pers bersama dengan jajaran PBNU di Kantor Pengurus Besar NU, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/7) petang.

Dikatakan, politisi senor Partai Golkar tersebut, kesepakatan itu sejalan dengan aspirasi para purnawirawan TNI yang diwakili mantan Wapres Try Sutrisno sebelumnya. Namun, kalau RUU itu dicabut, pihaknya belum tahu apakah akan ada perubahan total dari daftar inventarisir masalah (DIM) maupun perubahan judul dan isi RUU itu karena hal itubergantung pada pemerintah.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, PBNU mengusulkan nama RUU nantinya adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dengan judul RUU BPIP seperti usulan PBNU, kita serahkan pada pemerintah. Apakah nantinya DPR mencabut dan mengganti RUU HIP dengan yang baru berdasarkan aspriarasi masyarakat dan tidak lagi inisiatif DPR, kita tunggu putusan pemerintah,” kata dia.

Bamsoet mengatakan, pihaknya mendukung semangat untuk memberikan payung hukum dalam bentuk UU BPIP. Alasannya, BPIP diperlukan untuk mengawal ideologi bangsa terlepas rejim apa yang berkuasa. “Karena pengaturan teknis pembinaan ideologi bangsa, itu harus oleh lambaga yang jelas dan tidak cukup dengan Perpres karena khawatir disalahgunakan oleh rejim yang berkuasa di kemudian hari,” kata Bamsoet usai melakukan pertemuan sekitar satu jam tersebut.

Ketua PBNU, Said Aqil Siroj mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan keadaan masyarakat yang terpecah akibat rencana pembahasan RUU HIP di DPR. Dia juga mengingatkan agar berhati-hati dalam merombak RUU itu karena bisa saja masyarakat memahminya perubahan itu hanya judulnya saja, sedangkan isinya sama.
“Jadi, sebaiknya RUU HIP dicabut total dan dilakukan kajian sejak awal lagi dan libatkan ormas supaya RUU itu aspiratif, bukan monopoli satu lembaga.” (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait