Bawa Truck Bermuatan Rokok Tanpa Cukai, YS Dan TLS Di Gelandang Ke Polres Labuhanbatu

  • Whatsapp

LABUHANBATU,- BeritaLima. Com. Truck colt diesel BK 9412 CQ yang dikemudikan YS selaku supir dan TLS selaku kernet bermuatan rokok tanpa cukai Sebanyak 4.000 Slop rokok jenis Luffman diamankan satuan lalu lintas Polres Labuhanbatu, selasa ( 13/8 )di Jl. H. Adam Malik, By Paas Rantauprapat, selanjutnya setelah dilakukan pengecekan YS dan TLS tidak dapat menunjukkan dokumen terkait barang yang dibawa maka kedua nya berikut barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu
” Hari ini juga, hasil penindakan sebanyak 80 kotak besar atau setara 4.000 Slop rokok merk Luffman, akan kita serahkan ke Bea Cukai,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba SH,MH, saat mengelar Press Confrence Sat Reskrim Polres Labuhanbatu (15/8).

“Selain barang bukti rokok turut kita serahkan 2 orang saksi yakni YS (43), warga Jalan KH Agus Salim Lingkungan VIII Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan selaku supir , dan TLS (32), warga Desa Perjuangan Kecamatan Sungai Bale Kabupaten Batubara selaku kernet.
Selanjut nya Urai Kapolres, kasus yang disangkakan melanggar Pasal 54 Undang- undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai inipun, kini berada dalam domain instansi terkait.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung- Tanjung Balai, Daru Anggoro, mengemukakan pihaknya akan kembali mengembangkan kasus dimaksud.

“Tentunya di dalami terlebih dahulu, biasanya kasus ini menggunakan modus dengan konsep jaringan terputus dan akan di tindak sesuai UU yang berlaku. Apabila tidak ada juga hasil nya barang bukti akan di musnahkan. (Fadli Hsb)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *