Bawaslu : Partai Parsindo, PBB, PKPI dan Idaman Lolos Verifikasi Administrasi KPU Pemilu 2019

  • Whatsapp
JAKARTA, beritalima.com – Bawaslu meloloskan Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), PBB (Partai Bulan Bintang), PKPI (Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia) dan Idaman ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan memutuskan Porpol tersebut berhak mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan untuk menjadi peserta Pamilu 2019 bagi Parpol Baru.
“KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol,” ujar Abhan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, semalam.
Abhan menjelaskan sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu. Sehingga si pol bukan wajib bagi parpol yang ingin mendaftar menjadi peserta Pemilu 2019.
“Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik,” kata Abhan dalam putusannya.
Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.
“Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan,” jelas Abhan.
Secara terpisah Presiden Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal menerima keputusan Bawaslu sebagai wujud keadilan. Untuk itu DPP Parsindo menghimbau kepada semua pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) melakukan konsolidasi mempersiapkan Verifikasi Faktual.
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *