Berbagai Terobosan BPJAMSOSTEK Hadapi Lonjakan PHK

  • Whatsapp
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto (kiri) dan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif

JAKARTA, beritalima.com | Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat cukup signifikan, dan secara tak langsung berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, mengatakan, BPJAMSOSTEK telah mengantisipasi lonjakan PHK itu.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ kata Krishna.

Metode Lapak Asik ini, lanjut dia, sesuai arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif.

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Untuk ini pihak perusahaan harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Tahapan pengajuan klaim JHT secara kolektif ini, pertama, perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Kedua, perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh perusahaan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif.

Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk.

Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Kelima, membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja.

Keenam, membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi itu di antaranya verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan.

Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan, BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas “Lapak Asik offline” di setiap kantor cabang bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar peserta sebisa mungkin melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. BPJAMSOSTEK juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto yang turut hadir untuk membuka online press conference tersebut berharap pandemi ini segera berakhir dan seluruh pekerja yang terPHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala.

Agus juga menambahkan, setelah kembali bekerja nanti pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait