Berbekal Rayuan Di FB, Pria Watulimo Mampu Cabuli Gadis Bawah Umur

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Berbekal rayuan mautnya di Face Book (FB), Sarji (33), warga RT. 08, RW. 02, Dusun Krajan, Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek bisa kenal dekat bahkan hingga sempat mencabuli seorang gadis belia dibawah umur (sebut saja Bunga).

Kisahnya bermula saat Sarji berkenalan dan menjalin hubungan dengan Bunga melalui Facebook. Setelah beberapa lama mereka berhubungan lewat jejaring sosial itu, kemudian keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan.

Berawal dari pertemuan tatap muka inilah, akhirnya mereka berdua menjalin asmara. Karena sudah agak lama berpacaran, pelaku (Sarji) ini semakin berani merayu bahkan menjanjikan kepada Bunga untuk segera menikahinya.

Bermodal bujuk rayu dan janji manis inilah Sarji mampu meyakinkan Bunga serta kedua orang tuanya hingga berani menginap dirumah Bunga. Bahkan beberapa kali tidur di rumah Bunga sampai membuat warga sekitar geram dan melakukan penggerebegan.

“Sebenarnya, pelaku dan korban ini sejak awal memang punya hubungan kedekatan. Namun, dari kedekatan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada beritalima.com, Kamis (30/1/2019).

Perbuatan cabul pelaku, lanjut Kapolres, terungkap pada Sabtu malam tanggal 26 Januari 2019. Saat itu pelaku datang sekitar pukul 20.30 WIB, namun hingga pukul 22.30 WIB belum juga pulang. Warga yang sudah tidak tahan dengan perilaku Sarji kemudian melakukan penggerebegan.

“Dalam penggerebegan itu, pelaku ditangkap di dalam kamar bersama Bunga. Kemudian, atas kesepakatan warga, dia (Sarji) bersama Bunga serta orang tuanya dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.

Didepan warga dan perangkat desa, Sarji mengakui memang sudah tiga kali mencabuli Bunga dengan alasan suka sama suka.

“Mendengar pengakuan Sarji, orang tua Bunga terkejut. Mereka tidak mengira jika Sarji sudah tega mencabuli anaknya, bahkan sampai 3 kali,” lanjut Kapolres.

Sebagaimana keterangan pelaku, terakhir dia mencabuli korban pada 28 Desember 2018 lalu.

“Dan kesemuanya dilakukan di rumah orang tua Bunga saat anggota keluarga yang lain sudah beristirahat,” tandasnya.

Merasa kecewa, marah dan tidak terima, akhirnya orang tua Bunga kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan segera bergerak menangkap Sarji.

“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti dari tindak kejahatanya tersebut. Dan kepadanya (pelaku), akan dijerat menggunakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun penjara,” tegas perwira menengah asli Surabaya ini. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *