Berhasil Turun ke PPKM ke Level 1, Kapolres dan Dandim 1628/SB Ingatkan Jangan Lengah

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H Tuwuh SAp mengungkapkan, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di KSB saat ini turun ke level 1.

Hal itu diungkapkan H Tuwuh saat diwawancarai di Taliwang, Selasa (5/10) kemarin. Ia menuturkan turunnya level PPKM di KSB ini berkat kerja keras, Komitmen TNI Polri dan stakholder terkait serta bantuan dari seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menekan angka Covid-19.

Keberhasilan ini tidak lepas dari usaha dan kerja keras Dandim 1628/SB dan Kapolres Sumbawa Barat bersama anggota yang terus bekerja tanpa mengenal waktu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,.M.IP saat diwawancarai di Taliwang, Rabu (6/10) mengatakan bahwa PPKM level 1 ini merupakan wujud kerja keras dan sinergitas seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, oleh karenanya AKBP Heru meminta agar pencapaian ini dapat dipertahankan.

“Alhamdulillah kita turun ke level 1, kita bersyukur dan harus mempertahankan ini, serta terus berusaha untuk progres yang baik ke depannya,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK,.M.IP saat diwawancarai di Taliwang, Rabu (6/10).

Namun, ia mengingatkan agar tidak terlalu eforia dengan level 1, karena terlalu eforia akan membuat kita jadi lengah dan lemah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Ingat, pandemi Covid-19 ini belum berakhir,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan vaksin dan yang sudah vaksin pertama agar memperhatikan jadwal vaksin ke dua.

Terpisah, Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST MIP melalui Kasdim 1628/SB Mayor Inf Dahlan saat diwawancarai, Rabu, mengatakan, bahwa level PPKM ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan atau melonggarkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

PPKM berdasarkan level tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2021 dan nomor 23 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut mengatur bahwa PPKM level 1 pekerjaan non esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO), jika sudah divaksin pekerja esensial beroperasi 100 persen namun membagi dua shift.

Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen, pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Demikian juga dengan pusat perbelanjaan seperti Mall dan plaza bisa buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen.

Sementara pedagang kaki lima (PKL), Barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.

Warung makan, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

Restoran di ruang tertutup diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen.

Kegiatan belajar mengajar juga 50 persen daring dan 50 persen tatap muka. Demikian juga tempat ibadah tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan harus diperketat.(red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait