Hindari Pajak Retrisbusi, Loading Kayu Lewat PT Henrison, Filep Minta Buru Pelaku

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– PT Henrison Iriana yang beroperasi di Sorong kembali menjadi sorotan setelah sorongpos.com memberitakan, perusahaan ini menampung kayu dari beberapa oknum pengusaha untuk dikirim melalui Pelabuhan milik PT Henrison Iriana.

Oknum ini diduga bekerjasama dengan PT Henrison Iriana mengirimkan kayu itu tanpa melalui jalur resmi guna menghindari pajak. Tidak sampai disitu, kayu yang ‘diolah diam-diam’ diduga merupakan kayu illegal hasil hutan yang tak berizin secara jelas. Karena itu, ini berpotensi tindak pidana kehutanan.

Senator dari Dapil Provinsi Papua Barat, Filep Wamafma menyebut, tindakan saling bekerjasama antar oknum ‘pemain kayu’ sering terjadi. “Tindak pidana kehutanan umumnya memang rangkaian yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal melakukan penebangan secara illegal hingga ke pengguna atau konsumen bahan baku kayu. Kayu itu melalui proses penyaringan, pengangkutan dan melalui proses penjualan illegal, kata Filep dalam keterangannya kepada Beritalima.com, Rabu (6/10) siang.

Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menilai, UU yang berkaitan dengan diatas perlu penerapan secara ketat untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, UU Cipta Kerja Pasal 37 angka 3 juga telah menuliskan secara tegas beberapa larangan, salah satunya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

Dilarang juga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Poin lainnya melarang membeli, memasarkan, mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah, menerima, menjual, menukar, menerima titipan, menyimpan dan memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambill secara tidak sah. Selain pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 372-377 KUHP terkait Pengelapan.

“Jika memang PT Henrison bermain dalam hal ini, dapat diberlakukan pula pasal KUHP yaitu Pasal 55 dan 56, entah dalam hal doen plegen (menyuruh melakukan), medepleger (turut melakukan), uitlokker (penganjur), ataupun medeplichtige (pembantuan yang mengarah sebagai penadah). Kita minta penegak hukum dapat menyelidiki kasus ini,” tambah Filep.

Filep menyebut, partisipasi masyarakat mewujudkan keadilan juga diharapkan. Dibutuhkan pengawasan dari masyarakat dan pemerintah daerah, agar pelaku yang berniat jahat merasa terawasi. “Saya harap dari pihak pajak kabupaten maupun provinsi untuk segera mengaudit kasus perpajakan ini dan pihak kepolisan dan kejaksaan untuk menindak tegas,” demikian Filep Wamafma. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait