Berkah Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Saat Megengan

  • Whatsapp
Bupati Pacitan, Indartato (kanan), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan (kiri), bersama para ahli waris penerima santunan jaminan sosial di acara megengan di Kecamatan Pringkuku, Pacitan, Senin (14/5/2018).

PACITAN, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pacitan membagikan santunan di acara ‘megengan’. Acara tradisi setiap menjelang Bulan Suci Ramadhan ini dihadiri ribuan warga Kabupaten Pacitan.

Bupati Pacitan, Sekretaris Daerah Pacitan, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pacitan, juga hadir di acara yang digelar di lapangan
Desa Ngadirjan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Senin (14/5/2018) kemarin ini.

Di tengah acara ini, Bupati Pacitan, Indartato, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan, menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 7 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan jaminan sosial ini, pertama atas nama almarhum Joko Martadiyono, yang semasa hidupnya bekerja di Perusahaan Manunggal Jaya Makmur. Ahli warisnya, Hartatik, menerima santunan JKM dan JHT sejumlah Rp 29,5 juta.

Kedua, almarhum Imam Sanuri, karyawan JGC Indonesia. Ahli warisnya, Sulastri, menerima santunan JKM dan JHT sebesar Rp 46,3 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp 12 juta.

Ketiga, ahli waris almarhum Sularno, Sarmini, menerima santunan JKM dan JHT dengan nominal Rp 24,7 juta. Disebutkan, almarhum Sularno semasa hidupnya adalah Perangkat Desa Wareng.

Berikutnya, Marikem, ahli waris almarhum Sunarto, menerima santunan JKM Rp 24 juta. Sunarto adalah pengurus RT 3 Desa Sedeng.

Nominal yang diterima Marikem sama dengan yang diterima Atun, ahli waris Poniyem. Ahli waris pengurus RT 2 Desa Sedeng ini menerima santunan JKM Rp 24 juta.

Dan, Mider, ahli waris Tuni yang juga pengurus RT 2 Desa Sedeng, pun menerima santunan JKM Rp 24 juta.

“Total santunan yang kami serahkan kepada keenam ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sejumlah Rp 184,6 juta,” jelas Indra Gunawan.

Dia menambahkan, terhitung dari Januari sampai April 2018 BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan telah membayarkan klaim JHT sebesar Rp 2,6 miliar, JKM Rp 120 juta, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sejumlah Rp 100 juta.

Dikatakan, santunan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan kepada yang berhak guna kelanjutan hidup mereka sepeninggal tulang punggung keluarga. Harapannya, supaya mereka tidak sampai jatuh miskin.

“Karena itu, kami menghimbau pada mereka yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar, terutama bagi perangkat desa. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam perlindungan sosial,” kata Indra. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *