Berkas Perkara Kepala Desa Kou P-21 , Polisi  Menunggu Dari Kejaksaan 

  • Whatsapp

IPTU Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,bLima,com|Berkas Perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Damrin Leko di Desa Kou, Kecamatan Mangole Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim Iptu, Abu Zubair Latupono menjelaskan, berkas perkara kasus dugaan pengeroyokan sudah P-21 tahap II menunggu dari Kejaksaan Negeri dari Kepulauan Sula konfirmasinya, “singkat Iptu Abu, Selasa (27/9/2022)

“Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo mengatakan
berkas perkara sudah P-21 tahap II atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Kou.

“Pihaknya sudah P-21 tahap II atas tersangka Kepala Desa Kou, Latifa Gailea disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketahui ,Kasus ini resmi dilaporkan di SPKT Polres Kepulauan Sula, atas nama Pelapor yang juga merupakan korban dari peristiwa ini, Damrin Leko dengan nomor laporan STTLP/65/IV/2022/SPKT tertanggal 20 April 2022 kemarin. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait