Bersama KIM, Satpol PP Sumenep Kabupaten Bakal Sosialisasikan Langsung Resiko dan Bahaya Rokok Ilegal

  • Whatsapp
Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy

SUMENEP, beritalima.com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Provinsi Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan langkah strategis, salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan, tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi. Insya Allah bulan ini kami gelar sosialisasi dengan melibatkan kelompok informasi masyarakat atau KIM,” kata Kepala Satpol PP Sumenep Ach Laili Maulidy, Jumat (10/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu proses administrasi peralihan dari OPD sebelumnya ke Satpol PP Sumenep.

“Kami kan pelimpahan dari OPD sebelumnya, per tanggal 19 April 2022 sudah ditangani kami, secara otomatis kami lakukan perubahan administrasi dulu,” jelasnya.

Mantan Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep ini mengatakan, untuk materi sosialisasi yang akan disampaikan nanti, berhubungan dengan pengetahuan yang mendukung penegakan hukum, dengan tema “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.”

“Jadi, materinya tentang edukasi pasti akan disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjual, memproduksi, menggunakan, ataupun memanfaatkan rokok ilegal,” tegasnya.

Dalam praktiknya, ketentuan yang berlaku tentang sanksi peredaran rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait