Biadab, Pria Ini Renggut Kesucian Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com | Sungguh biadab apa yang telah diperbuat R telah tega merenggut kesucian anak di bawah umur sebut saja Bunga yang baru berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap dari adanya laporan dari Tuminah.

Kapolres Wonosobo melalui Kanit 4 Sat Reskrim, Ipda Suryanto mengungkapkan kronologisnya berawal dari kepanikan pelapor sekira pukul 18.00 wib, 9 Agustus 2019 silam korban belum kembali. Kemudian Tuminah bersama dengan kedua saksi mencari korban di sekitar Dusun.Binangun kelurahan Wringinanom kecamatan Wonosobo.

“Pada waktu mereka sedang mencarinya di pasar kentang, mendapat kabar bahwa korban sudah kembali di rumah orang tua pelapor.” Katanya .

Lanjutnya, perbuatan pelaku tersebut dilakukan di rumahnya. Dimana sebelumnya dia mengajak korban ke rumah R. Pada waktu di belakang rumahnya terjadilah perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.

“R melakukan perbuatan tersebut dengan cara memegangi tangan korban. Setelah selesai melakukan perbuatannya korban diajak ke depan rumah. Di depan rumah tersebutlah korban akhirnya ditemukan oleh para saksi. Kemudian mereka mengajak korban kembali ke rumah Tuminah.” Jelas Ipda Suryanto, Kamis (24/10).

Atas perbuatannya, pelaku  diancaman pasal 81 atau 82 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 6 tahun penjara.” pungkas Ipda Suryanto. (Budi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *