BKPSDM Tulungagung Gelar Sosialisasi Disiplin PPPK

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar sosialisasi disiplin PPPK PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di Kantor Sekretariat PGRI dengan peserta kurang lebih 100 orang, Senin 14 November 2022.

Pejabat BKPSDM Tulungagung, Ifo Erfina Dya Istantri, SE, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar ASN mengerti dan mengetahui pentingnya peraturan dan UU PPPK.

“Peraturan Undang-undang Pasal 51 ayat (3) yakni, PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 52 ayat (3) tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan-Undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS,” terangnya.

Menurutnya lagi, ada beberapa kategori hukuman disiplin PPPK, mulai dari ringan, sedang dan berat. Yang ringan berupa teguran tertulis, tidak masuk selama 3-6 hari, pernyataan tidak puas, tidak masuk selama 7-10 hari. Kemudian kategori sedang yakni penurunan gaji sebesar 15% dari gaji pokok terakhir selama 6 bulan, tidak masuk 11-15 hari. Penurunan gaji 15% dari gaji pokok terakhir selama 9 bulan, tidak masuk 16-20 hari.

Sedangkan yang berat, yakni pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak atas permintaan sendiri dan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat, jika tidak masuk selama 10 hari berturut-turut.

Adapun, pemutusan hubungan perjanjian kerja pasal 53 yakni, pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemutusan tidak dengan hormat.

“Pemutusan dengan hormat, jangka waktu perjanjian berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri perampingan organisasi/kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani/rohani,” tandasnya’

Pemutusan karena jangka waktu perjanjian berakhir, urainya, termasuk mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki. Yakni usia 58 untuk pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan kategori ketrampilan. Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya. Untuk JF yang ditentukan dalam UU, berlaku sesuai dengan yang ditetapkan dalam UU tersebut.

Selain itu, meninggal dunia diberikan hak sesuai ketentuan. Atas permintaan sendiri, masa kerja terpenuhi minimal 90% memenuhi target minimal 90%. Untuk Perampingan organisasi, diberikan hak sesuai ketentuan dan bisa melamar kembali.

Tidak cakap jasmani/rohani, kecelakaan kerja yang mengakibatkan pemutusan perjanjian kerja. Sakit terus-menerus selama 30 hari berturut-turut dibuktikan dari hasil tim penguji kesehatan.

Terkait kategori pemutusan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yakni dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat, dan ketiga tidak memenuhi target yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Sedangkan pemutusan tidak dengan hormat, yaitu melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota dan/pengurus parpol, dan dihukum penjara paling singkat 2 tahun atau lebih.

“Maka PPPK diberikan hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi,” sambung Ifo.

Adapun pemberhentian sementara PPPK yang menjadi tersangka tindak pidana, paparnya, diberhentikan sementara sebagai PPPK dengan penghasilan ” Nol”. Apabila dinyatakan tidak bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka penghasilan selama pemberhentian sementara dapat dibayarkan setelah pengaktifan kembali.

“Sedangkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, PPPK yang dijatuhi pidana kurang dari 2 tahun, dapat diberhentikan apabila perbuatannya menurunkan harkat dan martabat ASN,” pungkasnya.

Sementara itu, Big Siswanto, SH menambahkan, adapun cuti yang bisa dilakukan sesuai dengan PP 49 / 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK, yakni cuti yang bisa dilakukan oleh ASN yakni, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan Cuti bersama.

“Untuk cuti PPPK, rinciannya cuti tahunan
PPPK telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus-menerus, diberikan paling lama 12 hari kerja, tidak digunakan dalam tahun yang bersamaan, tidak digunakan 2 tahun atau lebih secara berturut-turut, digunakan di tempat yang sulit perhubungannya,” jelasnya.

Berikutnya. Cuti sakit. Yakni setiap PPPK berhak atas cuti sakit. Selama cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian cuti melahirkan. PPPK yang cuti melahirkan paling lama 3 bulan, tetap menerima penghasilan. Terakhir adalah cuti bersama. Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS,” tutupnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait